Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap, Perampok di Bandara Hang Nadim Mengaku Terdesak Utang
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 31-12-2014 | 15:18 WIB
ekspos_kasus_perampokan_hang_nadim.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Asep Safrudin, menunjukkan barang bukti yang diamankan. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku perampokan di Bandara Hang Nadim berhasil dibekuk jajaran Polresta Barelang setelah sehari menghilang pasca kejadian. Perampok yang diketahui bernama Hendra Saputra Silaban (29) itu diamankan di depan Hotel Gideon, Pinuin, ketika hendak check in bersama seorang teman wanitanya pada Selasa (30/12/2014) sore, pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Asep Safrudin, mengatakan, pria yang bekerja seabgai supervisor di PT Indofood Asahi Batam itu nekat merampok temannya sendiri karena terbelit utang yang harus dibayar secepatnya.

"Dari pengakuan tersangka, ia merampok temannya karena punya utang yang harus dibayar. Ia juga mengetahui kalau temannya ini selalu memegang uang perusahaan karena bekerja di PT Rintis Sejahtera kawasan Citra Buana, Seraya, sebagai manajer dengan tugas mengumpulkan uang dari marketing-marketing untuk disetorkan ke bank," kata perwira yang baru saja naik pangkat ini, Rabu (31/12/2014) siang.

Selain itu, pelaku juga mengambil uang secukupnya untuk pembayar utang saja. Sementara sisanya dibiarkan tetap di dalam mobil yang diparkirkan di kawasan Bandara Hang Nadim bersama korban yang diikat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Erfianto, mengatakan, pelaku sudah merencanakan perampokan sejak paginya. Sementara mereka ternyata bertemu di tempat keja korban di kawasan Seraya (sebelumnya tertulis di Batam Center).

"Pelaku sudah megetahui keseharian korban. Ia mengetahui korban membawa uang, karena sebelumnya korban mengatakan akan pergi ke bank untuk setoran. Pelaku menawarkan diri unuk ikut menemani," kata Didik.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (29/12/2014), mereka berdua pergi ke arah Nagoya untuk menyetorkan uang tersebut. Namun di perjalanan depan Nagoya, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke pinggang korban.

"Korban ditodong di depan Nagoya dan disuruh mengemudikan mobil ke arah Pantai Stres kawasan Jodoh. Belum sampai di sana, pelaku kembali menyuruh pelaku balik arah dan menuju Temiang. Barulah di sana korban diikat dan dipindahkan ke bangku tengah. Kemudian ia mengendarai mobil dan korban ditutupi dengan sebuah spanduk," jelas Didik.

Setelah itu, pelaku mengendarai mobil menuju rumahnya di Buana Cipta untuk menyimpan sebagian uang yang diambil. Baru mereka melanjutkan perjalanan ke bandara dengan niat pelaku ingin tebang keluar kota.

"Sampai di bandara, pelaku tidak jadi beli tiket karena alaram mobil duluan berbunyi. Karena takut, pelaku langsung naik taksi dan pergi ke arah Newton. Sampai di sana ia bertemua teman wanitanya bernama Enji. Setelah itu mereka pergi keliling-keling dan membeli pakaian, ponsel serta perlengkapan lainnya," lanjut Didik.

Saat diamankan, dari tangan pelaku didapati uang tunai Rp7.750.000, yang sebagian hasil penukaran uang dolar Singapura dan dimbil dari rumah pelaku. Selain itu, juga uang dolar senilai $1000 Singapura.

Sementara barang bukti lainnya yang diamankan berupa sebilah pisau dapur, tali plastik, sumbu kompor, spanduk dan satu ponsel.

Hendra sendiri mengaku menyesali perbuatannya dan bingug harus cari uang ke mana untuk membayar utang. "Sebelum mengambil uang itu, saya menjelaskan ke Herman (korban) kalau saya butuh uang. Selama di perjalanan dia selalu menasehati saya. Tapi saya sudah kepalang tanggung," jelasnya singkat.

Herman juga mengakui tidak meghitung berapa nominal uang yang ia ambil. "Saya tidak menghitung berapa nominalnya. Yang saya ambil uang yang ikatannya terpisah. Mungkin sekitar Rp20 jutaan. Kalau yang diikat itu banyak, ratusan juta mungkin," jelasnya.

Saat ini Hendra masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. Ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara sembilan tahun. (*)

Editor: Roelan