Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2015, Polres Karimun Bidik Kasus Pertambangan Ilegal, Narkoba dan Tipikor
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 31-12-2014 | 12:49 WIB
Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepolisian Resor Karimun menargetkan kasus-kasus tindak pidana narkoba, tipikor dan pertambangan. Namun dari ketiga target tersebut, pertambangan ilegal akan menjadi fokus utamanya.

"Mengenai pertambangan, saya sudah mendapat arahan dari Kapolda untuk menindaklanjuti serta melakukan penertiban usaha pertambangan yang tidak beres," kata Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan, kepada BATAMTODAY.COM, di Restoran Ali Emas, Kecamatan Tebing, Selasa (30/12/2014).

Menurutnya, pertambangan yang ada di Karimun terdiri dari pasir, timah, granit dan bauksit. Sehingga, aktivitas pertambangan ilegal jenis apapun itu akan ditindak tanpa pandang bulu.

Hanya saja kata Kapolres yang dikenal dekat dengan insan pers itu, tidak akan terlibat lebih jauh terhadap pemberian kompensasi pemberdayaan masyarakat atau yang lebih dikenal community development (CD) dari usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Karimun ini.

Padahal, penggelontoran dana CD itu merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), seperti tercantum dalam UU RI Nomor 4 Tahun 2009, pasal 95 (d) yang berbunyi, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat .

Bahkan di pasal 108 ayat (1) disebutkan, pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian di pasal 109 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai  pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 108 tersebut, diatur oleh peraturan pemerintah.

Sedangkan penegasan sanksi pada UU Nomor 4 Tahun 2009 itu sendiri terdapat di pasal 165 yang menyebut bahwa setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan UU ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sangsi pidana paling lama 2 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

"Kalau mengenai itu (dana CD, red) penyelesaiannya bisa dibicaran. Yang terpenting kedua belah pihak didudukkan dan dicarikan jalan keluarnya," ulasnya mengakhiri. (*)

Editor: Roelan