Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Anggota Polda Kepri Dipecat di Akhir Tahun
Oleh : Hadli
Rabu | 31-12-2014 | 11:41 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Polda Kepri, Briptu Dedi Candra dipecat dengan tidak hormat terhitung  22 Desember 2014 Brigadir Polri karena melanggar kode etik profesi.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota SPKT Polda Kepri dengan Nrp 85070877 itu dipimpin oleh Wakapolda Kepri Kombes Pol Fiandar, di lobby utama Mapolda Kepri yang dihadiri oleh para pejabat utama Polda Kepri dan Personil Polda Kepri serta PNS, belum lama ini.

"Pemberhentian tidak dengan hormat salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang telah dijalankan oleh polda kepri yang merupakan konsekuensi yuridis dengan merujuk kepada peraturan kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja kode etik profesi polri," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Selasa (30/12/2014). 

Hartono menambahkan, penerbitan keputusan kapolda kepri tentang pemberhentian dengan tidak hormat bagi anggota polri Polda Kepri yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar norma-norma etika dan disiplin yang dilanjutkan dengan pelaksanaan upacara PTDH yang diikuti saat ini.

Untuk mencapai keberhasilan Polri, lanjutnya, diharapkan anggota dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian sebagaimana dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sehingga, sosok yang diharapkan dapat tercermin pada sikap dan perilakunya sehingga terhindar dari perbuatan tercela.

"Polda Kepri berkomitmen untuk mewujudkan keadilan terhadap anggota polri di polda kepri apabila berprestasi harus diberikan penghargaan sesuai prestasi yang dicapai dan diusulkan untuk mendapatkan 'reward' namun apabila ada oknum anggota polri yang terbukti melanggar wajib diberikan 'punishment' sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," jelasnya. 

Langkah pemecatan dengan tidak hormat, tambahnya berdasarkan salinan keputusan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : Kep/ 321 / XII / 2014 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor : PUTKKEP / 24 / XII / 2014/ KKEP tanggal 04 Desember 2014 perihal putusan sidang komisi berupa sanksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Briptu Dedi Candra Jabatan Ba SPKT Polda Kepri.

Serta, Nota Dinas Kepala Bidang Hukum Polda Kepri : B/ND-167 / XII / 2014 /Bidkum tanggal 19 Desember 2014 tentang pendapat dan saran hukum Briptu Dedi Candra jabatan Ba SPKT Polda Kepri yang telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk segera diterbitkan keputusan PTDH.

Editor: Dodo