Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Belum Terima SPDP Kasus Dugaan Sodomi Oknum Perwira Polisi
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 30-12-2014 | 14:31 WIB
ilustrasi pelecehan seksual.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan sodomi terhadap anak di bawah umur dengan tersangka oknum perwira di Polda Kepri.


"Sampai siang ini SPDP belum sampai ke tangan saya," kata M Ali Akbar, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (30/12/2014).

Namun, dia mengaku telah menerima telepon dari pihak Polresta Barelang tentang pengiriman SPDP kasus tersebut. "Ada dari Polresta telepon, sudah kirim SPDP katanya. Tapi mungkin masih di meja sekretariat, belum sampai ke tangan saya," ujar Ali Akbar saat ditanyai wartawan.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perwira Polda Kepri, Ipda Nh, diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak. Kasusnya juga sudah dilaporkan sejak September lalu dan tengah dilakukan penyidikan oleh jajaran Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin, mengatakan, pihaknya sudah memulai penyidikan (SPDP). "Kasusnya sudah SPDP hari ini. Kami masih mengumpulkan bukti-buktinya," kata Kapolres, Senin (29/12/2014).

Dikatakan Asep, dari pengumpulan bukti-bukti yang ada, serta hasil visum yang dilakukan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada anus salah satu korban yang melapor.

"Dari hasil visum salah satu korban yang melapor tidak ada tanda kekerasan, tapi tetap kita proses hingga ke pengadilan," tambahnya. (*)

Editor: Roelan