Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Cukup Waktu Isolasi

Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Berencana di Karimun Batal Dieksekusi
Oleh : Surya
Selasa | 30-12-2014 | 08:47 WIB
Jaksa Agung.jpg Honda-Batam
Jaksa Agung RI HM Prasetyo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah batal mengeksekusi dua terpidana mati dari enam terpidana mati, TJ dan GS karena yang hanya tersisa dua hari jika eksekusi tetap dilaksanakan pada Desember 2014.


TJ adalah pelaku pembunuhan berencana di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dan GS adalah terlibat dalam pembunuhan berencana di Jakarta Utara, DKI Jakarta. Sedianya TJ dan GS akan dieksekusi mati akhir Desember ini di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

"Sekarang sudah tanggal berapa ? Tanggal 29 kan, coba itu dihitung saja, kata Jaksa Agung M Prasetyo di Jakarta,  Senin (29/12/2014). 

Prasetyo membantah bila Kejagung mengulur-ulur waktu dalam mengeksekusi para terpidana mati kasus pembunuhan berencana tersebut. Ia berkilah bahwa ada aspek yuridis maupun aspek hukum dari terpidana yang harus dipenuhi sebelum eksekusi dilakukan.

"Kejaksaan tidak ingin ada kesalahan yang dilakukan pasca eksekusi dilakukan. Ini berkaitan dengan nyawa, sekali dieksekusi, tidak bisa dikembalikan lagi," katanya.

 Menurut Prasetyo, kendala Kejaksaan Agung sebagai eksekutor hukuman mati, yakni adanya adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.

Hal itu, kata Jaksa Agung, tersebut mendorong bagi para narapidana khususnya terpidana hukuman mati untuk terus menerus melakukan PK.

"Ketika diberitahu, saya mau ajukan PK, Itu tidak mungkin kita (Kejagung) tolak. Itu persoalannya. Tapi kita tidak ragu. Kalau sekarang sudah memenuhi aspek yuridis, semuanya kita lakukan eksekusi. Itu jadi tekad kita," katanya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan, penundaan eksekusi mati terhadap TJ dan GS karena masa isolasi seorang terpidana sebelum dieksekusi membutuhkan waktu lebih dari dua hari.

"Kita pasti akan proses dalam waktu dekat. Lewat satu hari nanti orang terjemahkan jadi lewat satu tahun. Padahal cuma lewat satu hari. Untuk proses isolasinya saja kan enam hari. Jadi bisa diterjemahkan sendiri ya," kata Toni. 

Seperti diketahui,  pada akhir Desember 2014 ini Kejaksaan Agung akan mengeksekusi dua terpidana mati di LP Nusakambangan. Merekan adalah TJ   terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana di Tanjungbalai Karimun, Kepri dan GS terpidana mati pembunuhan berencana di Jakarta Utara.

Sementara terpidana mati AH dan PL dalam kasus narkotika di Batam, batal diekskusi akhir Desember ini, karena pengajuan peninjaun kembali (PK) yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Batam dikabulkan.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta kemarin menegaskan, tidak ada pembatalan dari pelaksanaan hukuman mati.

"Tapi kemungkinan ada delay dengan catatan jika sepanjang syarat eksekusi mati seperti aspek yuridis maupun hak apapun bila belum terpenuhi sempurna. Jadi tidak ada alasan apapun untuk membatalkan eksekusi," kata Tony di Gedung Kejakasaan Agung.

Menurut Tony, ada enam nama yang dijadwalkan untuk dieksekusi pada bulan ini, yang sebelumnya sempat diumumkan lima terpidana mati yang akan diekseusi akhir Tahun 2014. Namun ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.

Lebih lanjut ia merinci, dua orang terpidana mati yang akan dilakukan eksekusi pada bulan ini adalah GS terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Kedua terpidana mati tersebut akan menjalani eksekusi di Nusa Kambangan pada bulan Desember ini.

Kemudian, dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL pada saat-saat terakhir justru mengajukan PK dan dikabulkan. Kedua terpidana itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada (6/1/2015).

"Sehingga dipastikan dua terpidana mati itu mungkin tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," ucapnya.

Terakhir, dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati  adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.

Untuk dua WNA ini pihak Kejagung masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara bersangkutan.

Adapun eksekusi mati akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Pelaksanaan eksekusi tersebut telah mendapatkan ijin dari Menteri Hukum dan HAM.

Tak Dibatalkan
Sementara itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo membantah adanya pembatalan eksekusi terpidana mati di akhir 2014 ini. Dia justru menegaskan akan menjalankan eksekusi tersebut.

"Nggak ada istilah dibatalkan. Jangan ada sedikitpun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," ujarnya.

Menurutnya, meski eksekusi mati menimbulkan pro dan kontra, namun hal itu tidak akan mengubah peraturan dan tetap akan dilakukan. Karena ia sudah membicarakan soal ini dengan Mahkamah Agung guna mencari solusi ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan permohonan peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari satu kali.

"Kami bersama MA akan mengeluarkan apakah perma (peraturan MA) atau apa pun nanti tentu memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan enggak ada batas waktu," katanya.

Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK dan ini menjadi perdebatan.

"Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang kan seperti itu," kata Prasetyo.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana yang rencananya akan dilakukan akhir 2014 ini. Para terpidana itu ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Batam dan Tangerang.

Editor: Surya