Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Berencana dan Narkotika

TJ akan Dieksekusi di Nusakambangan, AH dan PL Batal
Oleh : Surya
Kamis | 25-12-2014 | 11:45 WIB
gantung.jpg Honda-Batam
Ilustrasi hukuman mati

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan segera melakukan eksekusi mati TJ di LP Nusakambangan pada akhir Desember 2014 ini, terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana di Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).



Sementara terpidana mati AH dan PL dalam kasus narkotika di Batam, batal diekskusi akhir Desember ini, karena pengajuan peninjaun kembali (PK) yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Batam dikabulkan.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta kemarin menegaskan, tidak ada pembatalan dari pelaksanaan hukuman mati.

"Tapi kemungkinan ada delay dengan catatan jika sepanjang syarat eksekusi mati seperti aspek yuridis maupun hak apapun bila belum terpenuhi sempurna. Jadi tidak ada alasan apapun untuk membatalkan eksekusi," kata Tony di Gedung Kejakasaan Agung.

Menurut Tony, ada enam nama yang dijadwalkan untuk dieksekusi pada bulan ini, yang sebelumnya sempat diumumkan lima terpidana mati yang akan diekseusi akhir Tahun 2014. Namun ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.

Lebih lanjut ia merinci, dua orang terpidana mati yang akan dilakukan eksekusi pada bulan ini adalah GS terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Kedua terpidana mati tersebut akan menjalani eksekusi di Nusa Kambangan pada bulan Desember ini.

Kemudian, dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL pada saat-saat terakhir justru mengajukan PK dan dikabulkan. Kedua terpidana itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada (6/1/2015).

"Sehingga dipastikan dua terpidana mati itu mungkin tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," ucapnya.

Terakhir, dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati  adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.

Untuk dua WNA ini pihak Kejagung masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara bersangkutan.

Adapun eksekusi mati akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Pelaksanaan eksekusi tersebut telah mendapatkan ijin dari Menteri Hukum dan HAM.

Tak Dibatalkan
Sementara itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo membantah adanya pembatalan eksekusi terpidana mati di akhir 2014 ini. Dia justru menegaskan akan menjalankan eksekusi tersebut.

"Nggak ada istilah dibatalkan. Jangan ada sedikitpun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," ujarnya. 

Menurutnya, meski eksekusi mati menimbulkan pro dan kontra, namun hal itu tidak akan mengubah peraturan dan tetap akan dilakukan. Karena ia sudah membicarakan soal ini dengan Mahkamah Agung guna mencari solusi ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan permohonan peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari satu kali.

"Kami bersama MA akan mengeluarkan apakah perma (peraturan MA) atau apa pun nanti tentu memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan enggak ada batas waktu," katanya.

Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK dan ini menjadi perdebatan.

"Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang kan seperti itu," kata Prasetyo.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana yang rencananya akan dilakukan akhir 2014 ini. Para terpidana itu ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Batam dan Tangerang.

Editor : Surya