Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Faspel Tanjungberakit Dituntut 1,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-12-2014 | 15:02 WIB
terdakwa_faspel_tgberakit_bintan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Binsar Simanjuntak (berkemeja biru) dan Firmansyah (berkemeja putih) saat menghadiri sidang tuntutan di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjungberakit, Bintan, yakni Binsar Simanjuntak dan Firmansyah, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dikarenakan kedua terdakwa telah mengembalikan nilai kerugian sebesar Rp1,5 miliar.


Tuntutan dibacakan Noviyandri SH dan M Zein SH, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/12/2014) kemarin.

Terdakwa Binsar Simanjuntak selaku Direktur PT Euronesi yang merupakan kontraktor pelaksana, dan terdakwa Firmansyah selaku PPK dari Dirjen Kementeriaan Perhubungan, dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana menguntungkan diri pribadi dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya kami meminta pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan setelah dipotong masa tahanan," kata jaksa penuntut.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi yang dilakukan.

Sedangkan mengenai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari kelebihan progres pengerjaan proyek atas pembayaran kontrak 100 persen dari total nilai proyek Rp9,531 miliar, dikatakan jaksa penuntut, sebelumnya sudah dikembalikan terdakwa Binsar Simanjuntak saat penyidikan yang dititipkan di rekening penampungan Bank Riau - Kepri.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi yang akan disampaikan kedua terdakwa sendiri dan kuasa hukumnya, Nirwansyah SH.

Selanjutnya, Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH, Patan Riadi SH dan Hakim adhoc Lidawati SH, menyatakan sidang dihentikan dan akan kembali dilaksanakan pada 5 Januari 2015 mendatang. (*)

Editor: Roelan