Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tanjungpinang Amankan 1.909 Gram Shabu dari Malaysia, Pelaku Berhasil Kabur
Oleh : Habibi
Rabu | 24-12-2014 | 10:01 WIB
kppbc_tpi_konferensi_pers.jpg Honda-Batam
Kepala KPPBC Tanjungpinang, Hilman Satria, saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/12/2014).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang telah mengamankan 1.909 gram shabu pada Senin (22/12/2014) malam di Pelabuhan internasional Sri Bintan Pura.


Namun, terduga pembawa shabu yang ditengarai warga negara Malaysia tersebut berhasil kabur dengan alasan tidak dapat diidentifikasi karena terlalu ramainya orang yang berada di pelabuhan pada saat itu.

Kepala KPPBC Tanjungpinang, Hilman Satria, menceritakan, pada saat itu MV Citra Indomas (bukan Citra Mas seperti yang diberitakan sebelumnya) tiba di terminal feri internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pukul 19.15 WIB dari Stulang Laut Malaysia. Seperti biasa, tim KPPBC langsung melakukan pengawasan terhadap penumpang yang turun.

"Kita periksa seperti biasa, dan kita juga tidak mengetahui bahwa barang itu ada," kata Hilman saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Selasa (23/12/2014).

Hilman mengatakan, pengawasan barang bawaan dilakukan terhadap semua penumpang dan kedapatan satu kantong plastik berisi dua bungkus kopi instan. Dari tampilan X-ray barang itu terindikasi mencurigakan.

"Modusnya, saat pemeriksaan mendalam dengan pemindaian lagi di X-Ray untuk meyakinkan barang tersebut adalah narkotika yang dibungkus rapi dalam bungkus kopi instan, penumpang yang membawa barang melarikan diri dengan berbaur dengan kerumunan penumpang dari Singapura yang baru datang," ujarnya.

Selanjutnya, barang tersebut dibawa ke kantor KPPBC. Selanjutnya petugas memeriksa lebih seksama dengan melakukan pengujian menggunakan narcotest.

"Setelah diperiksa, ternyata itu positif narkotika jenis shabu sebanyak 1.909 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar," jelasnya.

Hilman menyampaikan, saat ini kasus tersebut sedang dalam pengembangan melalui informasi bersama dengan Polres Tanjungpinang tentang penumpang yang diduga sebagai pembawa.

"Menurut informasi dari petugas, setelah pemeriksaan dokumen pelaku berinisial LK yang diduga warga Malaysia. Kita tidak menidentifikasi terlalu detail, namun kulitnya putih dan diduga orang Tionghoa," terang Hilman.

Dia menebut, tindakan penumpang itu melanggar pasal 102 huruf "e" UU Nomor 17 Tahun 2006 yaitu menyembunyikan barang impor secara melawan hukum yang didugakan untuk pemenuhan kewajiban pabean juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan ke pihak Polres Tanjungpinang guna penanganan lebih lanjut. (*)

Editor: Roelan