Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Dana Tera dan Kalibrasi Disperindag Kepri Dihukum 1 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-12-2014 | 09:48 WIB
terdakwa_muchdawarman.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muchdawarman saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pemungutan kelebihan retribusi dana tera dan kalibrasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Muchdawarman dan Tarmin, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin R Aji Suryo SH juga menjatuhkan vonis denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan kurungan.


Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pemungutan dana retribusi tera dan kalibrasi di UPT Metrologi Disperindag Kepri tahun 2007-2012.

Pada sidang putusan yang digelar Selasa (23/12/2014) itu, majelis hakim juga menyatakan, terdakwa Muchdawarman selaku Kepala UPT Metrologi Disperindag Kepri tidak pernah mensosialisasikan biaya tera serta tidak memberikan teguran kepada petugas penera yang menerima dana pelaksanaan tera sebagai biaya operasional.

Sedangkan mengenai kerugian negara berdasarkan audit BPKP senilai Rp1,092 miliar dari dana retribusi yang dipungut, juga dikatakan hakim, sepenuhnya bukan merupakan tanggung jawab Muchdawarman dan dari total kerugian negara Rp1,092 miliar yang sudah dikembalikan kedua terdakwa.

Atas putusan tersebut, Muchdawarman dan Tarmin mengatakan menerima putusan majelis Hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (*)

Editor: Roelan