Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Masih Pikir-pikir Atas Vonis Tiga WN Malaysia Terdakwa Narkoba
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 23-12-2014 | 14:14 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus narkoba dengan terdakwa tiga warga negara Malaysia mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman jauh lebih rendah dari tuntutan.

"Kita masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak ada vonis hakim tersebut. Kita masih menunggu petunjuk pimpinan," kata Wahyu Soesanto, jaksa yang menjadi penuntut kasus tersebut, ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (23/12/2014).

Ketika ditanyakan tanggapannya atas vonis hakim, Wahyu mengatakan tidak tahu karena selama persidangan para terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan. "Kalau masalah itu tidak tahu. Konfirmasinya jangan ke kami kalau masalah itu. Karena selama persidangan mereka (terdakwa) menyangkal minta dibebaskan," terang Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Sivakumar Kathraju, Joni Wang Ten Wen dan Poovarasan Asokan, terdakwa kasus narkotika mendapatkan diskon hukuman penjara dari Majelis Hakim hingga 4 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU.

Putusan hakim menghukum terdakwa penjara selama 9 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Belakangan santer merebak isu miring jika hakim yang memutuskan vonis kepada ketiganya telah menerima suap sebesar Rp50 juta dari Rp100 juta yang diminta. (*)

Editor: Roelan