Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 94 Gram Shabu
Oleh : Hadli
Selasa | 23-12-2014 | 08:49 WIB
kompol-m-soleh.gif Honda-Batam
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Kepri Komisaris Polisi Moch Sholeh. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 94 gram narkoba jenis shabu dari sitaan penangkapan sebanyak 106 gram di Sungai Panas, Batam dimusnahkan jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (22/12/2014).

"Pemusnahan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negri Batam Nomor:SK-28/N.10.11/Euh.1/12/2014 tanggal 9 Desember 2014 tentang ketetapan status barang sitaan narkoba," ujarnya usai menggelar pemusnahan dengan cara dimasukkan ke dalam tong berisi air panas. 

Ia menjelaskan, sisa dari 94 gram yang dimusnahkan 10 gram ssabu untuk uji Puslabfor Polri cabang Medan dan dua gram untuk pembuktian perkara di pengadilan," ujar Kasubdit I Komisaris Polisi Moch Sholeh. 

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita sebanyak 106 gram shabu dari tersangka Ruraya dan Thomas Wekin alias Weking alias Bapa Sesen pada Sabtu, 29 November 2014 di samping Rumah Makan Bundo Kandung, Seipanas. 

"Jumlah barang bukti shabu yang disita seberat 106 gram, diperkirakan seharga Rp 148.400.000 dengan asumsi per gramnya diperkirakan Rp1m4 juta. Satu gram sabu diasumsikan digunakan 4 orang pengguna sehingga jumlah jiwa yang dapat diselamatkan 424 jiwa," jelasnya. 

Kedua bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut diancam pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ‎

Editor: Dodo