Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkapan Ratusan Pil Ekstasi di Lucky Club Mitra Mall, Asun Ditetapkan Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Senin | 22-12-2014 | 20:03 WIB
asun_di_mapolresta_barelang.jpg Honda-Batam
Asun saat diperiksa di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin, mengatakan, pihaknya telah menetapkan Asun alias Suganda sebagai tersangka terkait penangkapan ratusan butir pil yang diduga narkoba jenis ekstasi di Lucky Club Billiard Pub dan KTV Room kawasan Mitra Mall, Batuaji, Minggu (21/12/2014) dini hari.

"Satu orang sudah ditetapkan jadi tersangka, yakni salah satu pengedar yang ditangkap di tempat hiburan itu," kata Asep di Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2014).

Ditambahkan Asep, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk keterlibatan orang lain dalam pengedaran narkoba tersebut. "Kita masih kembangkan dari mana ia mendapatkan barang-barang itu. Pengakuannya, di lokasi ia hanya sebagai pengedar," jelas Asep.

Disinggung masalah perizinan lokasi mengenai nama pengelola dan kepemilikan izin lengkap, Asep mengatakan belum mendapatkan laporan lebih detail. "Saya belum mendapat laporan detail soal perizinan. Selain itu, jika nanti ada unsur pencucian uang atau lainnya dengan pihak tertentu, tergantung hasil penyidikan nanti," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, mengatakan, saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan wanita penghibur Lucky Club tersebut. "Tujuh orang masih di sini untuk melakukan pemeriksaan, itu pramusaji dan PR-nya," katanya singkat.

Pantauan di Satres Narkoba Polresta Barelang, beberapa orang pramusaji tempat hiburan itu masih mengenakan pakaian seragam kerja mereka karena belum diperbolehkan pulang dan diperiksa sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, razia yang dilakukan tim gabungan kepolisian dari Polda Kepri, Polresta Barelang dan Brimob berhasil mengamankan ratusan pil yang diduga ekstasi saat menggerebek salah satu tempat hiburan di kawasan Mitra Mall, Batuaji pada Minggu (21/12/2014) dinihari kemarin.

Sedikitnya tujuh orang pramusaji, enam wanita penghibur, satu orang mucikari dan satu orang DJ, beserta satu pelaku, Asun alias Suganda, diamankan dan digelandang ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya. Ekstasi tersebut dibungkus dalam beberapa kantok plastik bening ukuran kecil dan berjumlah sebanyak 946 butir, diperkirakan senilai Rp283 juta lebih.

Selain itu, juga ditemukan satu bungkus kecil narkoba jenia sabhu seberat 1,3 gram dan 311 pil yang disebut "Happy Five" atau yang biasa digunakan sebagai penetralisir setelah mengkonsumsi narkoba.

Asun juga diketahui memiliki banyak peran di lokasi tersebut.Selain memiliki narkoba yang siap untuk diedarkan itu, ia juga berperan langsung sebagai Disk Jockey (DJ) dan merupakan pemilik atau pengelola tempat hiburan tersebut. (*)

Editor: Roelan