Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang 'Ogah' Terima Berkas Pembayaran Tilang yang Dititip ke Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-12-2014 | 18:12 WIB
berkas_tilang.JPG Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan tegas menyatakan menolak berkas tilang yang pembayaran dendanya dititipkan pelaku pelanggaran tilang ke polisi. Hal itu diberlakukan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dan penerimaan tidak resmi dari penindakan tilang yang dilakukan Satlantas Polres Tanjungpinang.

"Tidak diperbolehkan menitipkan denda tilang. Kita lakukan sesuai dengan UU kendati memang hingga saat ini masih ada pembayaran yang dilakukan pelaku tilang dengan membuat surat kuasa kepada polisi," ujar Bambang Tikoro SH, Humas PN Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (19/12/2014).

Dia menjelaskan, sesuai UU yang berlaku penetapan denda tilang bagi pelanggar lalu lintas seharusnya dilakukan sesuai dengan penetapan putusan di pengadilan. Dari putusan pengadilan, selanjutnya jaksa penuntut umum menerima setoran denda yang langsung disetorkanya ke kas negara.

"Jadi, tidak dibernakan adanya pembayaran tilang yang dilakukan pelanggar dititipkan pada polisi," tegas Bambang lagi. (*)

Editor: Roelan