Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tanjungpinang Terima 297 Berkas Pelanggaran Lalin Selama Dua Pekan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-12-2014 | 17:50 WIB
ilustrasi sidang tilang.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi sidang tilang di pengadilan. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama sidang tilang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang setiap Jumat, dalam dua pekan terakhir terdapat 297 berkas perkara tilang pelanggaran lalu lintas (lalin) yang disidangkan majelis hakim Fatul Muzib SH.

"Total yang kita terima dari Polres Tanjungpinang dari tanggal 10-17 Desember 2014 berjumlah 261 berkas yang kita sedangkan hari ini," ujar Fatul, di PN Tanjungpinang, Jumat (19/12/2014).

PN Tanjungpinang juga menerima 36 pelanggaran dan berkas tilang yang dilimpahkan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.

"Dari jumlah tersebut, pada umumnya pelaku pelanggaran lalu lintas banyak yang ditilang karena tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm ganda saat berkendaraan hingga kita vonis dengan hukuman denda Rp50-80 ribu," jelasnya. (*)

Editor: Roelan