Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Vonis PNS BPMD Kepri 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-12-2014 | 18:32 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Saparino, PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat desa (BPMD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), karena dinyatakan terbukti menggunakan ganja. Terdakwa juga diwajibkan menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan terdakwa Saparino terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan mengunakan ganja sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum melanggar pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan dakwaan subsider melangar pasal 127 UU yang sama.

Selain itu, MA juga menghukum terdakwa menjalani rehabilitas selama enam bulan di tempat rehabilitasi Lido, Bogor.

"Jadi, dari putusan kasasi MA yang kami terima, terdakwa dinyatakan menjalani rehablitas di Lido Bogor, dan menjalani penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Rudi Bona Sagala SH, yang menjadi jaksa penuntut, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (18/12/2014).

Dia mengakui, vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menghukum terdakwa dengan hukuman rehabilitas selama 1 tahun dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau.

Sebelumnya, Saparino dituntut hukuman 4 tahun penjara atas kepemilikan 8,5 gram ganja yang dibawa-nya di dalam Jok motor saat razia lantas di Jalan Pos Tanjungpinang beberapa waktu lalu. (*)

Editor: Roelan