Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Cukup Bukti

Pengadilan Negeri Ranai Bebaskan Terdakwa Pembunuh Istri
Oleh : Nursali
Kamis | 18-12-2014 | 17:50 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ranai menyimpulkan Lie Meng alias A Meng (48) tidak bersalah sebagai tersangka atas tewasnya Juniaty alias Nini, yang tak lain adalah istrinya sendiri, pemilik toko ponsel di Tarempa.

Menurut sidang yang dipimpin hakim Supriyatna Rahmat yang beranggotakan Dedy Lean Sahusilawane dan Toffan Husma Pattimura itu dinyatakan tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan A Meng melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Bahkan dari informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, tim kuasa hukum A Meng meminta ganti rugi dan permohonan maaf kepada Polsek Siantan dan Polres Natuna setelah ditetapkan bebas dari ancaman hukuman yang menjeratnya.

Kapolres Natuna, AKBP Amazon, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Benhur Gultom,  mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meskipun demikian tuntutan yang diutarakan oleh tim kuasa hukum A Meng tersebut baru bisa menuntut setelah proses hukum inkrah.

"Pada prinsipnya kita tetap menghormati hasil putusan pengadilan. Informasinya jaksa akan melakukan kasasi. Artinya, proses peradilan belum selesai," kata Gultom saat dihubungi pewarta melaui telepon selularnya di Tarempa, Kamis (18/12/2014).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar, membenarkan putusan PN Ranai tersebut. Dia juga mengaku kejaksaan akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas oleh pengadilan kepada A Meng.

"Iya, kita akan lakukan kasasi. Ini kan belum inkrah," kata Erwin.

Kabar inipun cukup membuat kaget warga Tarempa yang tak merasa yakin akan keputusan pengadilan tersebut. Bahkan beberapa orang di antaranya sempat menganggap A Meng telah ditahan oleh pihak berwajib.

"Masa iya divonis bebas? Saya kira sudah ditahan. Terus siapa yang bunuh Nini (panggilan istri A Meng, red) kalau bukan A Meng?" kata Rizal, warga Tarempa, dengan kerutan di dahi.

Sebelumnya, kuasa hukum A Meng, menilai penetapan status terangka terhadap kliennya terlalu tergesa-Gesa dan tak berdasar. Aman Simamora, penasehat hukum dari Ameng mengatakan, pernyataan polisi di media massa yang menetapkan Ameng sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari Viola Chyntia Lie (17), putri tunggal Ameng dan almarhum Juniaty, adalah sangat tidak benar.

"Pernyataan dari Kasat Reskrim itu tidak benar, membuat opini seolah-olah tuduhan itu benar. Ini akan kita persoalkan sampai pengadilan. Anaknya tidak pernah mengatakan seperti itu," kata Aman kepada wartawan di Batam, Selasa (26/3/2014) lalu.

Selain itu, lanjut Aman, pihak kepolisian sejak awal sudah tendensius terhadap kliennya. Padahal, menurut pandangan mereka bahwa Ameng merupakan korban, karena saat dia juga mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala.

"Saat kejadian, Ameng tidak sadarkan diri karena mengalami luka. Hasil rontgen kepalanya juga retak. Klien kami juga sepintas sempat melihat ada orang memakai jaket yang melintas dan bergerak turun," katanya. "Jadi tidak ada perkelahian suami istri," lanjutnya. (*)

Editor: Roelan