Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mirip Gudang BBM Ilegal, Hakim PN Tanjungpinang Heran dengan Kondisi APMS CV Muda Tiga Bintan Perkasa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-12-2014 | 15:49 WIB
apms_abal-abal.jpg Honda-Batam
Kondisi APMS CV Tiga Muda Bintan Perkasa yang kondisinya jauh dari layak dan profesional.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengaku heran dan sangat terkejut saat melihat lokasi Agen Penyaluran Minyak Solar (APMS) CV Tiga Muda Bintan Perkasa milik Daniel Presli, yang mirip seperti gudang dan bunker penimbunan BBM ilegal.

Hal itu dikatakan Fatul Mujib saat menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dugaan penimbunan dan penyelewengan BBM dengan terdakwa Syahgunandar, Bimo, Juvensius dan Febrian di Dermaga Tanjung Merbau Dompak Lama, Kamis (18/12/2014). 

"Laah...!! Katanya APMS, kok mirip bunker penyelewengan BBM, apa Wali Kota dan Pertamina tidak melihat dan memantau APMS ini,..!," kata Fatul.

Dilanjutkan Fatul, harusnya sebuah APMS itu memiliki kantor tempat penjualan BBM, daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) per liter BBM yang disalurkan, pada masyarakat. Namun hal itu tidak terlihat di APMS CV Tiga Muda Bintan Perkasa. 

"Seharusnya, Pertamina sebagai pemberi kuota dan DO, dan Pemerintah Kota sebagai pemilik ‎wilayah dan masyarakat meninjau Izin APMS ini, karena sangat tidak layak mendapat kuota 100 ton per bulan, tapi lokasi dan tepatnya sangat tidak layak, tapi kok dibiarkan ya," kata Hakim lainnya. 

Kepada Majelis Hakim, terdakwa Bimo sebagai sopir truk tangki mengakui, kalau BBM solar yang diangkutnya diambil dari APMS CV Tiga Muda Bintan Perkasa itu. Solar itu dijual oleh Sutrisno, salah satu karyawan APMS yang juga dinyatakan penyidik Polisi masuk DPO. 

"Mobil saya masukkan ke belakang, lalu Sutrisno bersama satu orang temannya mengisi BBM itu dari tangki APMS ke truk saya," ujar Bimo lagi. 

Setelah tangki truk penuh, Bimolangsung disuruh Syahgunandar mengantarkan ke Madong, hingga akhirnya diamankan aparat TNI-AD. 

Atas penjelasan dan pemantauan lokasi dan kondisi APMS, Fatul menyatakan, akan menjadikan Sidang Pemeriksaan Setempat itu, dalam pertimbangan putusan pada keempat terdakwa penimbun dan penyeleweng BBM. 

"Kita sudah lihat langsung sejumlah barang bukti dan kondisi APMS yang menjual BBM untuk diselundupkan ini, dan hal ini nanti akan menjadi pertimbangan dan dasar bagi kami pada terdakwa dalam menjatuhkan putusan," ujarnya. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Majelis Hakim juga melakukan penutupan Sidang PS, dan menyatakan akan melanjutkanya kembali di PN Tanjungpinang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, TNI-AD dari Kodim 0315 mengamankan satu truk tangki dan tigboat di Madong atas dugaan penyelewengan BBM. Setelah diserahkan ke penyidik Polisi, hanya ditetapkan 4 tersangka, sementara otak intelektual penjual, dan pembeli BBM tersebut hingga saat ini dijadikan Polres Tanjungpinang sebagai buron atau DPO.

Editor: Dodo