Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Ditemukan Kejanggalan

Kejaksaan Bakal Selidiki Retribusi Parkir di Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 18-12-2014 | 14:44 WIB
Kajari_Batam_Yusron.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Realisasi penarikan retribusi parkir di Kota Batam yang hanya Rp3,3 miliar dari Rp3,5 miliar yang ditargetkan, ternyata telah menjadi perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, mengaku pihaknya memang belum pernah melakukan penyelidikan terkait retribusi parkir di Batam, dan baru mengetahui informasi dari media karena retribusi tidak sesuai dengan target PAD tahun 2014.

"Kita belum pernah melakukan penyelidikan masalah parkir. Saya sudah baca di media bahwa retribusi parkir tidak sesuai dengan target karena adanya 'raja-raja' kecil," ujar Yusron, Kamis (18/12/2014).

Akan tetapi jika ada laporan adanya kejanggalan dalam pengelolaan retribusi parkir, pihaknya akan melakukan penyelidikan. "Ada laporan akan ditindaklanjuti. Kalau ada data dari manapun, tetap jalan," katanya.

"Kalau ada kejanggalan di situ kenapa tidak," tambah Yusron.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Zulhendri mengakui penarikan retribusi parkir umum masih sangat rendah setelah mereka kelola dibanding saat dikelola pihak swasta. Ia mengatakan Dishub Batam terkendala karena lahan parkir umum dikuasai "raja kecil".

"Potensi sangat besar, tapi realisasi rendah. Ini karena lahan parkir umum dikuasai 'raja kecil'," kata dia, kemarin.

'Raja kecil', menurut Zulhendi ialah mereka yang mengklaim menguasi lahan parkir dan mendapat bagian dari retribusi parkir yang dipungut juru parkir. Keberadaa 'raja kecil' itu ternyata sangat berpengaruh, ketika dilakukan penekanan maka penarikan retribusi akan menurun.

"Kami tak bisa lakukan penekanan, harus pendekatan. Takut retribusi parkir itu tak disetor kepada koordinator yang sudah kami tunjuk," kata dia, lagi.

Editor: Dodo