Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pemeriksaan Setempat Penyelewengan BBM

Juvensius Mengaku Diperintah Jhon Ambil BBM Gunakan TB Lautan Kakap Tanpa SIB
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-12-2014 | 13:09 WIB
KM_Lautan_Kakap.jpg Honda-Batam
Sidang pemeriksaan setempat di atas kapal TB Lautan Kakap yang bersandar di Pelantar I Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Juvensius, nahkoda Tugboat (TB) Lautan Kakap yang menampung dan menimbun BBM bersubsidi mengaku diperintahkan Jhon, bos PT Batam Energi Persada (BEP) Batam untuk mengambil dan membawa minyak solar dari sejumlah tempat di Bintan dan Tanjungpinang untuk dibawa ke Batam.

"Saya hanya disuruh dan diminta Jhon bawa kapal ini, mengambil solar di sejumlah lokasi di Bintan dan Tanjungpinang untuk dibawa ke Batam," kata  Juvensius kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), di Pelantar I Tanjungpinang, lokasi TB Lautan Kakap disandarkan, Kamis (18/12/2014).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fatul Mujib, dan hakim anggota Eriyusman, SH serta Bambang Trikoro, bersama JPU, kuasa hukum terdakwa dan keempat Terdakwa di tiga lokasi yakni tempat penitipan barang serta bunker APMS,  CV.Tiga Muda Bintan Perkasa, di dermaga Tanjung Merbau, Dompak Lama. 

Selain tidak memiliki sertifikasi kecakapan sebagai nahkoda, Juvensius juga mengatakan dirinya juga tidak menggunakan Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar dalam membawa dan mengemudikan TB Lautan Kakap yang berisikan 70 Ton bobot mati muatan kapal dari Bintan dan Tanjungpinang ke Batam. 

"Dalam berlayar kami tidak ada Surat Izin Berlayar (SIB)," ujar Juvensius. 

Juvensius dan Febrian, juga mengakui, jika sebelumnya, mereka juga telah melakukan pengisian minyak di kawasan Bintan dari tangki penimbunan ke TB Lautan Kakap, sebelum akhirnya tertangkap di Pelabuhan Madong. 

Sedangkan mengenai pemilik kapal, Juvensius dan Febrian, kompak menjawab tidak tahu.

Dalam keterangannya, Febrian sebagai ABK, mengaku hanya membantu, menyambungkan selang berdiameter 12 mili, dari tangki mobil yang dikemudikan terdakwa Bimo ke palka TB Lautan Kakap. 

"Saya hanya mengulur selang dari sini, ke katub pengisian BBM solar palka kapal," kata Febrian. 

Selain itu, Febrian yang diperintahkan Juvensius juga mencatat jumlah solar yang disedot.

Sementara itu, terdakwa Bimo sebagai sopir truk tangki, membenarkan adanya selang yang terpasang dari palka TB Lautan Kakap ke truk yang dikemudikannya ke Madong. Namun pada saat digerebek, selang yang terulur saat itu, belum terpasang ke keran mobil tangki dan minyak dari truk yang dikemudikanya juga  saat itu belum disalurkan. 

"Selang yang dari kapal belum terpasang ke tangki yang saya bawa karena pada saat itu, kapal belum dapat merapat ke darat akibat laut masih surut," ujarnya. 

Kepada Majelis Hakim, Bimo juga mengaku, mengemudikan truk tangki baru satu kali, yang diminta oleh Syahgunandar untuk mengantar BBM solar dari Dompak Lama ke Madong. 

Editor: Dodo