Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengguna dan Pengedar Narkoba Dibekuk di Tarempa
Oleh : Nursali
Rabu | 17-12-2014 | 08:46 WIB
Penginapan_Dan_Tempat_Hiburan_Karoke_Room_Hello_Kitty_Di_Jalan_Semen_Panjang,_Tarempa.jpg Honda-Batam
Penginapan dan tempat hiburan karoke room di Jalan Semen Panjang, Tarempa, yang digunakan sebagai tempat transaksi. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Natuna, berhasil membekuk dua orang berinisial HW (22) dan RN (34) di kamar nomor 11 salah satu penginapan di Jalan Semen Panjang (SP), Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Selasa (9/12/2014) dinihari saat melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Natuna, AKBP Amazon, mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan jajaran Polsek Siantan selama sepekan. Berdasarkan informasi yang didapat polisi, pada malam itu HW (22) akan melakukan transaksi narkoba di penginapan tersebut.

Sebelum transaksi terjadi, HW sudah mengetahui polisi akan meringkusnya. HW yang merupakan warga tempatan itu berusaha kabur. Karena Jalan SP berupa jembatan di atas laut, HW nekat menceburkan diri ke laut untuk menghindari penangkapan.

Ternyata, tak satu pun petugas yang ikut nyebur ke laut. HW juga tak bisa berenang ke darat atau naik ke jembatan karena sudah dijaga polisi. Karena tak bisa berlama-lama "berendam" di laut pada tengah malam itu, HW pun angkat tangan.

"Setelah menangkap HW, selanjutnya kita periksa kamar nomor 11. Di situ kita temukan RN beserta barang bukti lainnya yang berada di atas lantai kamar tersebut," kata Amazon kepada pewarta melalui telepon, Selasa (16/12/2014).

Di dalam kamar itu polisi menemukan kotak kecil berwarna cokelat yang berisikan alumunium foil dengan kemasan kecil. Selain itu ditemukan dua bungkus paket kristal bening dan dua bong alat hisap yang sudah dirakit, timbangan digital, alat bakar, gunting besi, dan uang tunai Rp400.000.

Diduga selain mengkonsumsi, RN yang merupakan pendatang itu juga mengedarkan barang haram tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112, 114, dan 127 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

Polisi juga telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi, termasuk pemilik penginapan yang sekaligus tempat hiburan karaoke Room. Polisi masih mengembangkan kasus ini hingga mengetahui sumber utama pengedar barang haram tersebut.

Amazon menegaskan, jajaran Polres Natuna akan memberikan atensi khusus atas kasus ini karena menurutnya penyebaran narkoba sungguh sangat mengkhawatirkan untuk kabupaten yang masih terbilang belia ini.

Sementara Putra, pemilik penginapan sekaligus tempat hiburan sekaligus ajudan Bupati Kepulauan Anambas itu membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, menurut laporan karyawannya malam itu pihak Polsek Siantan telah mengejar HW yang menceburkan diri ke laut.

"Kalau laporan dari pekerja saya, tersangka lari dari jembatan SP dan terjun ke laut dan keluar dari air di depan perumahan TVRI," kata Putra. (*)

Editor: Roelan