Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Solar di Gudang PT Arthauli Jaya

Gundong Purba Beli Solar Rp7.200 dan Dijual ke Perusahaan Rp10.200
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 17-12-2014 | 08:33 WIB
Terdakwa_Gundong_Purba_Dipersidangan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Gundong Purba (kiri) menjalani sidang perdana di PN Batam, Selasa (16/12/2014). (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdana kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di gudang penyalur PT Arthauli Jaya, Melcem Batuampar, Batam, digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (16/12/2014). Tedakwa Gundong Purba, dinyatakan telah menampung solar dari pelansir, dan selanjutnya dijual ke industri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto, mendakwa terdakwa telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi dengan cara menampung solar dari para pelangsir.

"Terdakwa telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi berjenis solar. Membeli BBM dengan harga subsidi dari pelansir yang kemudian dijual ke industri," kata Wahyu dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Budiman Sitorus. "Terdakwa membeli solar subsidi dari pelansir Rp7.200 dan dijual ke perusahaan Rp10.200 per liternya," tambah JPU.

Selepas pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan lima orang saksi, salah satunya supir pelansir, Tri, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, serta empat saksi yang bekerja di gudang penampungan tersebut.

Berdasarkan kesaksian Tri, dirinya ditangkap saat menjual solar bersubsidi sebanyak 300 liter di gudang PT Arthauli Jaya. Dia mengumpulkan solar menggunakan mobil sedan yang tangkinya telah dimodifikasi dari beberapa SPBU di Batam.

"Kalau standarnya, paling isi tangki hanya 50-60 liter saja. Waktu ditangkap pada 24 September itu sewaktu bongkar solar dari mobil ke drum. Kejadiannya sekitar pukul 12 siang," katanya supir tersebut.

Sedangkan empat saksi lain memberikan kesaksian tentang proses pembelian solar hingga solar dijual ke perusahaan industri. Dijelaskan, mobil pelansir masuk membawa solar bersubsidi. Selanjutnya seorang pekerja langsung memindahkan solar ke dalam drum-drum kosong yang ada di gudang.

Setelah selesai, pekerja lain kemudian melakukan pengukuran jumlah solar yang dibawa pelansir. Setelah diketahui jumlahnya, pelansir akan mendapatkan bon pembayaran dari kasir gudang. "Selanjutnya solar yang ada di drum dipindahkan ke mobil tangki PT Arthauli Jaya untuk dibawa ke perusahaan industri," terang pekerja gudang.

Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi itu, hakim menunda sidang untuk menghadirkan saksi ahli pada tanggal 6 Januari mendatang.

Aksi penyelewengan solar subsidi yang dilakoni Gundong Purba melalui gudang penampungan BBM ilegal miliknya di Melcem, Batuampar, digerebek tim Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (24/9/2014) lalu. Tim Ditreskrimsus menangkap basah praktik jual beli solar subsidi ilegal (dari SPBU) di gudang tersebut, oleh pelansir, Tri, yang juga tersangka.

Ketika gudang miliknya tertangkap tangan menampung BBM solar ilegal, Gundong berupaya menyuap Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono, yang ketika itu memimpin operasi, sebesar Rp50 juta.

Upaya yang dilakukan Gundong dengan meminta penggerebekan tidak ditindak, tidak berhasil. Lantas Gundong mengaku-ngaku sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu pers salah satu media di Batam yang diduga Gundong sebagai pemodal media tersebut.

Dari lokasi, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp67 juta termasuk satu truk tanki milik PT Arthauli Jaya Abadi berkapasitas 10 ton solar, satu mobil pelangsir, sebanyak 220 liter solar dalam drum, dan dua pompa sedot. (*)

Editor: Roelan