Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tetap Minta Tiga WN Malaysia Terdakwa Narkotika Dihukum 14 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 16-12-2014 | 18:15 WIB
Sidang Narkoba Tiga WNA Malaysia di PN Batam.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa WN Malaysia saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto, menyatakan tetap pada tuntutannya agar tiga warga negara Malaysia masing-masing Sivakumar Kathraju, Joni Wang Ten Wen dan Poovarasan Asokan, dihukum 14 tahun penjara. Sikap keras JPU kepada para terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 100 gram itu disampaikan saat pembacaan replik (tanggapan atas pembelaan terdakwa).

"Berdasarkan fakta persidangan, kesesuaian dengan alat bukti dan penyidikan, kita tetap pada tuntutan agar para terdakwa dihukum 14 tahun penjara," kata Wahyu di persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hari Mardiyanto, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (16/12/2014).

JPU juga mengatakan menolak secara keseluruhan pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang, yang minta dibebaskan dari tuntutan karena merasa kasus tersebut adalah rekayasa. "Menolak secara keseluruhan pembelaan terdakwa," tegas Wahyu.

Selepas pembacaan eksepsi, ketua majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk pembacaan putusan hukuman yang akan dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Niko Nixon Situmorang, menilai, tuntutan JPU dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider setahun tidak tepat. "Kita tetap beranggapan kalau para terdakwa tidak terlibat," kata Nixon kepada wartawan, Selasa (2/12/2014) lalu.

Lanjutnya, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan terdakwa, barang bukti shabu yang disangkakan tidak dalam penguasaan para terdakwa. Saat penangkapan ada orang lain yakni Along (DPO) yang tidak ditangkap saat penggerebekan.

"Dia (Along-red) tidak ditangkap. Saat polisi buka pintu, dia langsung kabur," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar majelis hakim yang memimpin persidangan membebaskan kliennya dari segala tuntutan. "Minta membebaskan terdakwa, mengembalikan nama baik terdakwa," kata Nixon. (*)

Editor: Roelan