Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga November 2014, KPPAD Kepri Tangani 322 Anak dari 203 Kasus

Batam Tertinggi Kasus Anak di Kepri
Oleh : Gabriel P Sara
Selasa | 16-12-2014 | 15:48 WIB
erry syahrial kppad kepri.jpg Honda-Batam
Erry Syahrial, Ketua KPPAD Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang 2014 hingga November, Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menangani 322 anak yang terlibat dalam 203 kasus. Dari angka itu, Kota Batam menempati peringkat pertama dengan jumlah anak dan kasus yang melibatkan anak se-Kepri.

Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepri, menempati peringkat kedua dengan 87 anak dengan 79 kasus. Kemudian Bintan dengan 21 anak dari 13 kasus. Disusul Natuna, Lingga, Anambas dan Karimun sebanyak 11 anak dari 8 kasus.

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial, menyoroti, Batam merupakan kasus kekerasan dan kejahatan yang paling tinggi. Untuk itu, KPPAD akan lebih fokuskan sosialisasi ke Kota Batam sendiri. Untuk daerah lainnya juga terus melakukan sosialisasi agar tingkat kekerasan dan kejahatan terhadap anak di bawah umur tidak terjadi lagi.

"Kita akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, mulai dari kalangan ibu-ibu lewat berbagai majelis taklim, masuk ke lembaga pendidikan ,dengan sasaran kepala sekolah serta pendidik dan siswa itu sendiri," jelas Erry dalam ketertangan tertulisnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (16/12/2014).

Selain itu, katanya, KPPAD juga sudah bermitra dan menjalin kerja sama dengan lembaga independen pemerintah, seperti Ombudsman, SKPD terkait, LSM, organisasi profesi, organisasi sosial kemasyarakatan dan mahasiswa.

"Semua pihak harus saling bekerja sama karena aksi kekerasan dan kejahatan terhadap anak semakin marak di Kepri, khususnya Kota Batam sendiri, agar tercipta perlindungan anak yang kuat di manapun anak itu berada," katanya.

KKPAD juga berupaya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak itu sendiri.

Erry menambahkan, KPPAD juga akan melakukan pendampingan hukum, pemantauan jalannya proses hukum dari penyidik, penuntutan hingga vonis dijatuhkan kepada pelaku. "Pelaku itu harus dihukum seberat-beratnya, sehingga ada efek jera dan tidak mengulangi hal serupa," pesannya.

"Intinya semua pihak harus terlibat, agar Kepri dihindari dari kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak, dan kepada penegak hukum, harus benar-benar meberikan sangsi atau hukum yang tegas," katanya. (*)

Editor: Roelan