Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal

Sudah Layangkan Surat Pemanggilan Kedua, Kejari Batam Belum Tahan Intan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 16-12-2014 | 15:37 WIB
sidang_intan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Intan saat menjalani persidangan di PN Batam, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam belum berhasil menjalankan penetapan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memerintahkan penahanan terhadap Hamidah Asmara Intani Merialsa, Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige.

Kasi Pidana Umum Kejari Batam, M. Ali Akbar mengatakan hingga saat ini pihaknya melakukan upaya pencarian Intan. Penetapan Pengadilan Tinggi tanggal 24 Oktober 2014 dan pihak Kejaksaan menerima penetapan tersebut bulan November 2014.

"Kita masih mencari Intan, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," kata Ali Akbar, Selasa (16/12/2014).

Ia juga mengatakan telah melayangkan surat panggilan kedua. Sehingga diharapkan yang bersangkutan mau kooperatif dan bersedia menyerahkan diri untuk selanjutnya menjalani persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Kita mengharapkan sikap kooperatif dari yang bersangkutan. Pasti akan kita laksanakan penetapan dari Pengadilan Tinggi," ujar Ali Akbar.

"Tunggu aja, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah kita eksekusi," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, di Pengadilan Negeri Batam, meskipun telah keluar demi hukum karena habisnya masa tahanan, Intan dinyatakan bersalah terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen kapal Eagle Prestige dan divonis 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Editor: Dodo