Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maraknya Kasus Korupsi di Sumatera, KPK Segera Buka Perwakilan Sumatera di Medan
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-12-2014 | 10:45 WIB
Abraham Samad.jpg Honda-Batam
Ketua KPK Abraham Samad

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Maraknya kasus korupsi di berbagai daerah, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka perwakilan di daerah untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberantas korupsi di tanah air.


Pada tahap awal, KPK membuka perwakilan di Medan (Sumatera Utara) untuk zona wilayah barat, Balikpapan (Kalimantan Timur) untuk zona wilayah tengah dan Makassar (Sulawesi Selatan) untuk zona wilayah timur.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, pembukaan tiga kantor perwakilan KPK di tiga wilayah tersebut untuk sektor pencegahan, bukan penindakan yang tetap akan dilakukan di Jakarta. 

"Itu sudah menjadi rencana kami. Nantinya, akan ada tiga zona tambahan, " kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, kemarin. 

Samad mengatakan nantinya akan terdapat tiga zona tambahan sebagai kantor cabang KPK, yakni Pulau Sumatera untuk wilayah barat, Kalimantan untuk wilayah tengah dan Sulawesi untuk wilayah timur. Sementara itu, beberapa kota juga sudah ditargetkan KPK sebagai lokasi kantor cabang tersebut.


Samad mengatakan penempatan cabang KPK akan dibuka di Medan, Sumatera Utara; di Balikpapan, Kalimantan Timur dan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Meski demikian, pembukaan cabang tersebut masih sebatas rencana. Samad mengatakan masih belum bisa menerka apakah nantinya rencana itu akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Pasalnya, alokasi dananya masih mengandalkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kalau hal tersebut disetujui baru kami akan berhitung," kata dia.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pembentukan cabang khusus KPK bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan di luar Pulau Jawa. Cabang KPK tersebut nantinya akan berkonsentrasi pada pencegahan korupsi dan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Jika uji coba ini berhasil, kata Bambang, KPK akan membuka 10 cabang lainnya dalam waktu dua tahun. "Di Undang-undang tertulis, KPK boleh membentuk cabang di provinsi dan daerah yang diperlukan," kata Bambang. 

Tujuan pembentukan cabang itu lebih pada pencegahan. Bambang mengatakan, KPK ingin lebih mudah melakukan kontrol terhadap program-program pencegahan korupsi. "Ini menyangkut efektivitas waktu juga,"  paparnya.

Dilanjutkannya, pembentukan cabang itu bagian dari koordinasi, supervisi, dan pencegahan, terutama menyangkut potensi korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). "Salah satu konsentrasinya tentu kasus-kasus kehutanan," katanya.

KPK berharap pembentukan cabang juga bisa mendorong peningkatan pengembangan kualitas pelayanan publik. Jika nanti cabang di Sumatera bisa berjalan baik, maka KPK akan mengembangkan dengan membentuk perwakilan di daerah lain.

"Kalau oke, kita targetkan dalam sepuluh tahun ke depan ada lima perwakilan. Jadi setiap dua tahun sekali," katanya.

Mantan advokat itu mengatakan, program tersebut sudah ada payung hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan, KPK dapat membentuk perwakilan di daerah setingkat provinsi.

Karena ada payung hukumnya, anggaran untuk pembentukan cabang itu juga tidak akan ada masalah. "Dana untuk itu nanti dari APBN. Akan dibahas pemerintah bersama DPR," ungkapnya.

Bambang belum bisa menyebutkan bagaimana nanti model pengawasan cabang KPK. Termasuk mekanisme pemilihan kepala perwakilan atau cabang tersebut.

Kemungkinan konsep pembentukan cabang ini juga tak menemui kendala. Sebab dalam beberapa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, pimpinan KPK kerap memaparkan konsep ini. Sejumlah anggota dewan pun sepakat dengan konsep tersebut.

Editor: Surya