Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Amankan 7 WNA dan 3 WNI Sindikat Perdagangan Narkoba Internasional
Oleh : Romi Chandra
Senin | 15-12-2014 | 15:10 WIB
kapolresta batam ungkap sindikat shabu internesional.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin (kanan), didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Irham Halid (kiri), saat menunjukkan barang bukti shabu yang diamankan dengan latar 10 orang tersangka, di Mapolres Barelang. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika internasional. Sedikitnya, 10 orang yang terdiri dari tujuh warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI) dibekuk beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu, paspor dan beberapa ponsel.

Dalam eksposnya, Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin, yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Irham Halid, mengatakan, tertangkapnya 10 orang tersebut berawal dengan pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu seberat 223,9 gram yang dibawa dari Malaysia dengan enam orang tersangka.

"Enam orang tersangka itu terdiri dari tiga WNA berinisial YSH, VV dan GN, dan tiga WNI berinisial  DN, BM dan SL pada tanggal 28 November 2014 lalu. Selain itu, tujuh ponsel dan tiga paspor turun diamankan," kata Asep dalam ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Senin (15/12/2014).

Setelah dikembangkan, diperoleh informasi bakal ada lagi sindikat pengedar narkotika akan masuk ke Indonesia dari Malaysia menuju Batam, dengan tersangka empat orang WNA berinisial GN, MM, RG, SS dan barang bukti 505 gram shabu beserta empat paspor dan lima ponsel pada 3 Desember lalu.

"Dari 10 orang tersangka itu, kita amankan narkoba jenis shabu seberat 728,9 gram. Dari pengakuan kepada kita, mereka hanya bertugas sebagai kurir dan baru melakukan satu kali ini. Namun kita yakin sebelumnya sudah sering. Karena itu, kita terus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk pengembangan lebih lanjut," tutur Asep.

Semua tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selain itu, mereka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor: Roelan