Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satnarkoba Polresta Karimun Bekuk Dua Kurir Narkoba
Oleh : Khoiruddin Nasution
Sabtu | 13-12-2014 | 08:32 WIB
shabu_dan_ganja_kering.jpg Honda-Batam
Dua dari tiga tersangka yang diamankan yang merupakan kurir narkoba saat diamankan di Mapolres Karimun. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Handi (22), warga RT06/RW05 Seipasir, dan Suradi (35), warga RT 02/RW08 Kelurahan Meral Kota, Kabupaten Karimun, tertangkap tangan membawa narkotika  jenis shabu pada Kamis (27/11/ 2014) sekitar pukul 13.30 WIB lalu di pelabuhan Bom Panjang Karimun saat baru tiba dari Kundur.

"Dari kedua tersangka tersebut kita temukan tiga paket besar diduga shabu yang dibungkus mengunakan plastik warna putih bening, uang sebanyak Rp140 ribu, dua unit ponsel merek Cross beserta kartu, dan satu buah dompet," terang Wakapolres Karimun, Kompol Indra Pramana, di ruangan Satnarkoba Mapolres Karimun, Jumat (12/12/2014).

Diceritakan, sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka membawa narkotika diduga jenis shabu dari Kundur menuju pelabuhan Bom Panjang atau juga dikenal dengan Pelabuhan KPK Karimun. Mendapat  informasi itu,  aparat dari Satnerkoba segera melakukan pengintain ke lokasi dimaksud.

Sekitar pukul 13.30 WIB, dua orang tersangka tersebut terlihat sedang berjalan kaki di sekitaran pelabuhan. Sesuai ciri yang diinfokan dan ditambah gerak-gerik yang mencurigakan, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat digeladah, berhasil ditemukan tiga paket narkotika diduga jenis shabu yang sudah dibungkus menggunakan plastik putih bening dalam kantong celana sebelah kiri Handi. Kemudian Handi dan Suradi beserta barang bukti lainnya yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Karimun," ungkapnya.

Terhadap kedua kurir tersebut tegasnya lagi, dikenanakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling dari 5-20 tahun dan sampai seumur hidup.

Sedangkan terhadap pemilik barang, masih dilakukan pendalaman. Meskipun nama yang disebut itu melarikan diri, akan tetap dikejar hingga ditemukan.

"Polri meminta seluruh element masyarakat untuk menjauhi dan tidak memakai narkotika. Di Indonesia tentang narkotika sudah 'darurat'. Di akhir tahun 2014 ini juga, Mapolres Karimun akan melaksanakan rilis tentang jumlah kasus penangkapan narkotika,"ujarnya.

Sementara itu Handi saat ditemui, menyebut dirinya tidak tahu barang yang dibawanya itu adalah shabu."Pemilik barang (Acai, red) mengatakan cuma ada 'can' diberikan ke saya dan Suradi. Imbalan yang dijanjikan si pemilik setelah selesai mengantar barang tersebut, masing-masing diberikan uang Rp1,5 juta," katanya singkat. (*)

Editor: Roelan