Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melanggar Perda Kota Batam, Pekerja Salon 'Plus-Plus' Didenda Rp200 ribu
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 12-12-2014 | 17:25 WIB
Sidang_Tipiring_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Para pekerja salon 'plus-plus' saat menjalani sidang tipiring di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 31 terdakwa pelanggar perda ketertiban umum hasil razia yang digelar Polresta Barelang, Jumat (12/12/2014).

Terdakwa terdiri dari 20 perempuan dan 11 laki-laki yang diamankan dari Salon Moreno, Jodoh sebanyak 17 orang, selebihnya ditangkap di sedang ngamen, nongkrong dan keluyuran tanpa memiliki identitas.

Di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Juli Handayani tersebut, Herry Silaban selaku saksi penangkap menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap Kamis (11/12/2014) malam.

"Kita berpatroli tim ada yang berpakaian dinas dan ada yang menyebar pakai pakaian preman," kata saksi.

Lanjut saksi, diamankan sedang menjajakan diri di salon plus-plus bilangan Nagoya juga pengamen,

"Pengamen ada dua orang, gelandangan juga ada, bahkan ada yang ditangkap karena mabuk," sebut saksi.

Meli, salah satu pekerja salon Moreno mengaku ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB. Dia diamankan usai melayani tamu.

"Saya ditangkap waktu siap melayani tamu massage," kata Meli.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, hakim Juli mengingatkan, demi menjaga ketertiban umum sebaiknya malam hari lebih baik untuk tidak keluar rumah.

"Untuk menjaga ketertiban umum, sebaiknya kalau malam lebih baik di rumah," kata Juli.

Para terdakwa telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Batam Pasal 16 ayat 1, pasal 5 ayat 4 dan 5, pasal 7 no 6 tahun 2002 mengenai ketertiban umum dimana dalam ketentuan pidananya berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp5 juta.

"Terbukti melanggar Perda, dikenakan denda masing-masing Rp200 ribu, membebankan biaya perkara Rp5 ribu. Jika tidak bisa bayar denda akan dapat kurungan 3 hari," tegas Juli lalu menutup sidang.

Editor: Dodo