Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan BBM PT Arthauli Jaya Abadi Disidangkan Pekan Depan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 12-12-2014 | 15:21 WIB
gundong....jpg Honda-Batam
Gundong Purba (kanan) saat ditangkap di gudang penimbunan BBM miliknya, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gundong Purba dan Tri, tersangka penyelewengan BBM PT Arthauli Jaya Abadi di Melchem Batuampar akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (16/12/2014) pekan depan.

Dikatakan Siti Fatimah, panitera muda pidana PN Batam, Kejaksaan Negeri Batam telah melimpahkan berkas perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto.

"Sidang tanggal 16 Desember nanti. Ketua Majelis hakimnya Budiman Sitorus," kata Siti kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (12/12/2014).

Gundong Purba merupakan pemilik gudang penampungan BBM jenis solar yang digrebek jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (24/9/2014) lalu.

Dari lokasi, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp67 juta, satu truk tanki bekapasitas 10 ton solar, satu mobil pelansir, dua pompa sedot dan 220 liter solar dalam drum.

Editor: Dodo