Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Kasus TPI, BANI Tak Bisa Menegasi Putusan MA
Oleh : Redaksi
Jum'at | 12-12-2014 | 12:55 WIB
mobil_TPI.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: hukumonline)

BATAMTODAY.COM - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dimungkinkan akan memutuskan perkara  sengketa antara PT Berkah Karya Bersama melawan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, Jumat (12/12/2014).

Gugatan ke BANI diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama setelah mereka dikalahkan oleh Mbak Tutut dalam perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Mahkamah Agung.

"Satu hal yang perlu digaris-bawahi adalah apapun putusan BANI tidak bisa membatalkan atau menegasi Putusan PK MA. BANI juga tidak bisa memutuskan hal yang sama dengan apa yang sudah diputus oleh MA," kata Ridha Sabana Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, hari ini.

Kasus ini berawal dari gugatan Mbak Tutut  kepada PT Berkah Karya Bersama ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat. Inti gugatan tersebut adalah meminta pengadilan menyatakan sahnya RUPSLB tanggal 17 Maret 2005 dan tidak sahnya RUPSLB tanggal 18 Maret 2005 serta segala perbuatan hukum yang dilakukan setelahnya.

Pihak PT Berkah menyatakan keberatan atas gugatan tersebut karena menurut mereka berdasarkan investment agreement yang memiliki kompetensi absolut untuk  mengadili perkara tersebut adalah BANI.

Namun keberatan PT Berkah tersebut telah ditolak dengan tegas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan sela dan putusan akhirnya. PN Jakarta Pusat juga mengabulkan gugatan Mbak Tutut yaitu menyatakan RUPS 17 Maret 2005 sah dan RUPS 18 Maret 2005 tidak sah.

"Secara tegas PN Jakpus menyatakan bahwa perkara ini merupakan kompetensi peradilan umum dan bukan kompetensi BANI dengan alasan apa yang digugat oleh Mbak  Tutut  merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan bukan bentuk wanprestasi yang terkait dengan investment agreement," kata dia.

Putusan PN Jakpus ini diperkuat oleh Mahkamah Agung lewat keputusan Kasasi dan bahkan kemudian lewat Putusan PK. Jadi sebenarnya soal kompetensi atau siapa yang berwenang mengadili perkara TPI sudah sangat jelas dari jauh hari yaitu Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.

"Oleh karena itu kami menyerukan kepada semua pihak  termasuk MNC untuk menghormati dan mematuhi putusan PK MA. Kita semua tahu bahwa MA adalah lembaga peradilan tertinggi di negeri ini dan putusan PK adalah putusan paling akhir yang bersifat final dan mengikat. Tidak ada celah apapun untuk membatalkan putusan PK MA secara hukum," tambahnya.

"Dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti putusan PK MA tersebut. Kami akan segera memulai beraktivitas di Kantor PT CTPI di Taman Mini dan kami akan melakukan aktivitas siaran dengan call sign TPI," pungkasnya.

Editor: Dodo