Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Pengelola Gelper di Hotel Seruni Pasang Badan Demi 'Bos Besar'
Oleh : Hadli
Jum'at | 12-12-2014 | 09:18 WIB
mesin_gelper_hotel_seruni.jpg Honda-Batam
Mesin gelper yang diamankan dari lantai II Hotel Seruni. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas pemeriksaan kasus perjudian gelanggang permainan elektronik (gelper) di lantai II Hotel Seruni, Komplek Nagoya Garden Phase 2, Kecamatan Batuampar, telah dinyatakan lengkap (P-21). Sementara, Abu sebagai pengelola tempat itu tak mau membeberkan nama-nama di balik aktivitas perjudian di situ.

"Berkas 21 tersangka perjudian Seruni sudah P-21. Saat ini dalam proses tahap II," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit I Ditkrimum, AKBP Armaini, Kamis (11/12/2014).

Dia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepri terkait perkara tersebut. Dalam waktu dekat ini akan menyerahkan 21 tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua. "Kalau tidak ada halangan, minggu depan akan kita lakukan tahap dua," jelas dia.

Ia mengatakan, dalam proses penyidikan kepada tersangka utama, Abu sebagai pemilik atau pengelola perjudian ketangkasan di Hotel Seruni, tidak bersedia menyebut nama-nama di balik perjudian tersebut. "Dia bersedia pasang badan untuk bos-bosnya," kata dia lagi sembari mengatakan pemilk usaha dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari, melalui Kabid Humas, AKBP Hartono, mengatakan, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca-penggerebekan yang dilakukan di lokasi gelper yang berada di lantai dua Hotel Seruni Batam, Sabtu (18/10/2014) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Ke-21 orang tersebut terdiri dari pemain 7 orang, wasit 6 orang, pengawas 6 orang dan kasir 2 orang, yang telah ditahan di Mapolda Kepri. Sementara barang bukti yang disita Kepolisian dari para tersangka adalah uang tunai sebesar Rp 64.359.000, uang tunai 2.510 SGD, 3 unit kalkulator, 4 papan skor, 7 anak kunci mesin gelper, beberapa unit Hanphone dan mesin gelper sebanyak 60 unit jenis doraemon dan pocker. (*)

Editor: Roelan