Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dedi Candra Dituntut 12 Tahun 3 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-12-2014 | 19:30 WIB
dedi-chandra2.jpg Honda-Batam
Dedi Candra saat menjalani persidangan pada Kamis (11/12/2014) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dedi Candra, terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan unit sekolah baru (USB) SD Terpadu di Jalan Srikaton, Km 12 Tanjungpinang, yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar, dituntut 12 tahun 3 bulan penjara.

 

Tuntutan ini merupakan akumulasi dari tuntutan hukuman badan 8 tahun penjara dan Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara Rp1,8 miliar atau diganti dengan hukuman badan selama 4 tahun.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maruhum SH dibacakan tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yakni Effan SH, Demianus Ekhar Valephia SH, dan Rabuli Sanjaya SH, dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/12/2014).

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan terdakwa Dedi Candra terbukti melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun korporasi, yang menyebabkan kerugiaan negara sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas perbuatanNya, kami meminta Supaya majelis hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai pejabat negara tidak mensukseskan pemberantasan korupsi yang diamanahkan, tidak menyesali perbuatanya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, Dedi Candra juga berperan mutlak secara bersama-sama, dengan delapan Saksi lainya, dalam melaksanakan ganti rugi lahan pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan.

"Sedangkan seluruh barang bukti yang sebelumnya disita pada terdakwa Dedi Candra, dikembalikan kepada JPU untuk penuntutan Gustian Bayu," ujar jaksa penuntut.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dedi Candara engan berkomentar. Namun kuasa hukumnya, Rivai Ibrahim SH, menyatakan tidak setuju dan akan melakukan pledoi.

Selanjutnya, ketua majelis hakim Parulian Lumban Toruan SH menyatakan, sidang akan kembali dilaksanakan dua pekan mendatang untuk mendengarakan pledoi dari terdakwa. (*)

Editor: Roelan