Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Pungutan Tera Disperindag Kepri Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-12-2014 | 18:14 WIB
tersangka_dana_tera_disperindag_kepri.jpg Honda-Batam
Kedua terdakwa sewaktu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi kelebihaan pungutan retribusi, tera dan kalibrasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau (Kepri), Muchdawarman dan Tarmin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan mengembalikan nilai kerugian negara senilai Rp424 juta sebagaimana yang sudah dikembalikan sebelumnya.

"Atas perbuatanya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadeli SH, dalam dalam sidang di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/12/2014).

JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUH Pidana.

Disampaikan juga, dari Rp1,092 miliar nilai kerugian negara, sebanyak Rp424 juta yang diakui kedua terdakwa digunakan sendiri, telah dikembalikan dan disetorkan kepada negara. Sementara sisanya Rp667 juta juga telah dikembalikan lima PNS penera UPT Ptrologi Disperindag Kepri, bersama mantan Kepala UPT Metrologi Kepri, Khairul Sadat.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim memutusakan sidang dilanjutkan pada pekan depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut, Fadeli, tuntutan terhadap keduanya sudah sesuai dengan fakta dan data yang terungkap di persidangan. Selain itu, pengembaliaan nilai kerugian dan perilaku kedua terdakwa yang koperatif dan mengakui secara terus-terang kesalahaan dan perbuatannya, juga menjadi pertimbangan dalam penuntutan.

"Tujuan pemberantasan dan penindakan tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan hukum, bukan semata-mata hanya untuk menghukum orang. Tetapi tujuan utama penindakan tindak pidana korupsi adalah recovery asset (pengembalian kerugian negara, red). Dan hal ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," ujar Fadeli, menanggapi tuntutan terhadap keduanya yang dinilai ringan.

Sedangkan mengenai lima PNS penera di UPT Metrologi Disperindag Kepri yang turut serta mengembalikan nilai kerugian negara namun belum diproses secara hukum, dikatan Fadeli, akan tetap diproses kendati sudah mengembalikan nilai kerugian negara.

"Karena sesuai dengan aturan, pengembalian dana dan nilai kerugiaan negara tidak menghentikan penuntutan pada pelaku tindak pidana. Mengenai kapan akan ditindak nanti kita lihat pertimbangan putusan majelis hakim," terang Fadeli. (*)

Editor: Roelan