Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permohonan Sudah Masuk Pokok Perkara

PN Batam Akhirnya Tolak Praperadilan Niwen
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 11-12-2014 | 16:57 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam akhirnya menolak praperadilan Niwen Khairiyah, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil penyelewengan BBM oleh Ahmad Mahbub alias Abob, Kamis (11/12/2014).

Sidang putusan praperadilan yang dihadiri kuasa hukum Niwen dan penyidik Mabes Polri selaku termohon, hakim tunggal Fuad Khairuddin mengatakan, bahwa permohonan praperadilan yang menyatakan bahwa aset yang disita oleh penyidik Mabes Polri bukan berasal dari tindak pidana sudah masuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

"Barang yang disita tidak termasuk tindak pidana, itu sudah masuk dalam pokok perkata utama. Sehingga, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi pemohon praperadilan dan menolak permohonan praperadilan seluruhnya," tegas Fuad seraya menutup persidangan.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum pemohon yang coba dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar. "Jangan dulu yah," kata kuasa hukum pemohon.

Diberitakan sebelumnya, penyitaan beberapa aset Niwen Khairiah tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Ahmad Mahbub alias Abob dipraperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (5/12/2014) siang.

Informasi yang dihimpun, sidang praperadilan ini menguji tiga tindakan yang dilakukan penyidik Mabes Polri yang dianggap pihak kuasa hukum tersangka menyalahi prosedur atau tidak sesuai undang-undang.

Adapun ketiga materi yang diuji dalam sidang itu, masing-masing barang yang disita tidak termasuk tindak pidana, prosedur penyitaan salah dan barang tersebut tidak boleh disita karena milik negara.

Tim praperadilan Mabes Polri selaku termohon menyampaikan, sesuai hasil penyidikan dan penyidikan aset-aset yang disita merupakan hasil TPPU. Sementara prosedur untuk penyitaan itu dilakukan kerana sudah memenuhi dua alat bukti yang kuat.

"Setelah alat bukti kuat, kita langsung ajukan permohonan sita ke PN Batam. Setelah keluar penetapan, kita turun turun ke lokasi aset yang terlebih dahulu berkoordinasi dengan RT/RW dan Polsek Setempat. Semua prosedur sudah kami lakukan dengan benar," jelas AKBP Asri, anggota Tim Praperadilan Mabes Polri.

Aset yang disita atas tersangka Niwen, lanjut Asri, enam rumah, enam ruko dan dua mobil. Dengan perincian, lima rumah yang terletak di Puri Legenda atas nama Niwen, satu rumah di Mediterania atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana (suami Niwen).

Selanjutnya, kata Asri, enam ruko atas nama Niwen dan suaminya terletak di Puri Legenda dua unit, Botania satu unit, Odesa dua unit, dan di Gajah Mada daerah Tiban satu unit.

Editor: Dodo