Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepolisian Dinilai Perlambat dan Tak Serius Eksekusi Mindo Tampubolon
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 11-12-2014 | 14:04 WIB
kompolnas_hamidah_baru.jpg Honda-Batam
Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merasa prihatin terkait kurangnya upaya ekeskusi hukuman terhadap Mindo Tampubolon, otak pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh pada 2011 silam.

"Putusan sidang sudah incraht. Mindo dihukum seumur hidup atas kesalahannya. Tapi hingga kini belum dieksekusi, karena belum ditemukan keberadannya. Padahal ini sudah lama sekali kasusnya," kata anggota Kompolnas, Hamidah Abdurahman di Mapolresta Barelang, Kamis (11/12/2014).

Ia sendiri mempertanyakan apa kendala yang dihadapi dalam melakukan pencarian Mindo. Sebab, di era dunia yang sudah canggih saat ini, kepolisian seperti sulit menemukan keberadaannya, sehingga dinilai ada unsur keterlambatan dan belum serius dalam menegakkan hukum.

"Kita sangat berharap Polda Kepri serius dalam menangani kasus ini. Kami menilai kalau kepolisian belum serius. Yang menjadi kekhawatiran saya, takutnya sekarang Mindo sudah berada di luar negri," pungkasnya.

Seperti diketahui, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang merupakan istrinya sendiri dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Mindo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan oleh ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johannis Octavianus pada Kamis (3/10/2013).

Dikatakan oleh Jack, PN Batam telah menerima petikan putusan MA hari ini. MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

"Kita baru terima ringkasan putusan dari majelis hakim MA yang diketuai DR Artidjo Alkotsar. Intinya mengabulkan permohonan penuntut umum," kata Jack.

Putusan MA telah membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekan Baru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

"Menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan dipidana penjara selama seumur hidup," tegas Jack.

Editor: Dodo