Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bandara Hang Nadim
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-12-2014 | 12:42 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menolak eksepsi dua terdakwa korupsi proyek pengadaan dan pemasangan genset 750 KVA di Bandara Hang Nadim Batam Rp5 miliar, masing-masing Hendro Harjunctono dan Waluyo. Majelis hakim berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sesuai dengan KUHAP.

"Menolak seluruhnya eksepsi kuasa hukum terdakwa dan melanjutkan pelaksanaan pemeriksaan berkas perkara terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam lanjutan pemeriksaan saksi kedua terdakwa," tegas Ketua Majelis Hakim, Parulaian Lumbantoruan SH, dalam sidang pada Rabu (10/12/2014).

Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa juga patut diduga melanggar pidana yang mengakibat kerugian negara, sesuai pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf "a" dan "b", ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam ini dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Batam dan menetapkan Hendro Harijunctono, mantan Kepala Bandara dan Waluyo selaku PPK proyek, sebagai tersangka.

Sementara berkas perkara dua tersangka lainya, H Idit Mujijat Tulkin selaku Direktur Itama PT Mandala Dharma Krida, dan Agus Mulyana sebagai Direktur Utama CV Indhiang Kuring selaku perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek fasilitas Bandara Hang Nadim Batam, hingga saat ini belum dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan