Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Ketua PPHP, Pejabat Kanwil Kemenkumham Ini Tak Paham Kontrak Proyek
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-12-2014 | 19:28 WIB
pejabat_kanwil_kemenkumham_kepri_jadi_saksi_-_standing.jpg Honda-Batam
Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek pembangunan Rutan Batam, Dwi Swastono (kemeja putih). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek pembangunan Rutan Batam, Dwi Swastono, ternyata tak berkompeten sebagai pegawai pelaksana pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Bahkan pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau itu juga tak paham dengan kontrak proyek yang dilaksanaan PT Mitra Prabu Pasundan.

"Saya hanya hanya ditunjuk Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai PPHP. Sebenarnya saya tidak punya sertifikat dan baru kali ini sebagai panitia. Dan kontrak proyek ini juga saya tidak mengerti karena tidak ada diberikan ke kami," ujar Dwi saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Rutan Batam, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (9/12/2014).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo, itu Dwi mengakui pelaksanaan pengecekan proyek hanya dilakukan secara visual pada Februari 2014 lalu.

"Waktu pelaksanan pemeriksan terakhir pada 5 Februari 2014 dan manejemen konstruksi (MK) mengatakan progress pelaksanaan sudah 100 persen lalu ditandatangani, kami tanda tangan," akunya polos.

Dia juga mengakui laporan hasil progres pekerjaan juga diperoleh dari PPK yang menjadi terdakwa, Abdul Muis. Dalam setiap bulan dirinya selaku PPHP selalu bertanya atas perkembangan kemajuan pelaksanaan pekerjaan. 
 
"Ada juga kami turun ke lapangan. Setelah ada surat perintah dari pimpinan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," imbh Dwi.
 
Ketika ditanyakan mengei tupoksinya selaku PPHP dan PHU proyek sesuai dengan Pasal 18 dan 15 Perpres 70 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, lagi-lagi Dwi mengaku tak paham.

"Sebagai ketua PPHP dan PHU proyek, Anda tidak bekerja dengan profesional sesuai dengan mekanisme dan SK yang Anda terima," kata hakim Linda Wati SH, dengan nada kesal.

Pada sidang itujuga dihadirkan Bendahara Pengeluaran Kanwil Kemenkumham Kepri, Eko. Kepada majelis hakim Eko mengatakan, pengajuaan pencairan dana dilakukan dirinya selaku bendahara sesuai dengan pengajuan pembayaran berdasarkan SPP, SPM dan dokumen lain yang dibutuhkan.

"Adminsitrasi dan dokumen progres pelaksanaanya lengkap, maka administrasi pembayaran kami lengkapi," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan