Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pejabat Kanwil Kemenkumham Kepri Ini Akui Terima 'Servis' Kontraktor Rutan Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-12-2014 | 19:15 WIB
pejabat_kanwil_kemenkumham_kepri_jadi_saksi.jpg Honda-Batam
Dwi Swastono (kemeja putih), pejabat di Kanwil Kemenkumham Kepri, saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rutan Batam. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dwi Swastono, mengaku menerima gratifikasi yang dikenal dengan 'biaya entertaint' berupa berkaroke ria bersama pekerja kontraktor pelaksana pekerjaan proyek Rutan Batam, Airul Yahya, Maneger Projet PT Mitra Prabu Pasundan, di salah satu tempat karaoke di Batam.

Hal itu dikatakan Dwi saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rutan Batam dengan terdakwa Asep Gustama Nur, Direktur PT Mitra Prabu Pasundan selaku kontraktor, dan Abdul Muis selaku PPK di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (9/12/2014).

"Kalau karoke pernah, dia yang mengajak saya. Ada satu kali," ujar Dwi ketika majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang mengkonfrontor kesaksiaan Airul Yahya atas resi pengeluaran Rp12 juta sebagai 'biaya entertaint' yang dikeluarkanya pada sejumlah pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri.

Selain 'biaya entertaint', Airul Yahya dalam kesaksianya juga mengaku memberikan dana Rp2,5 juta bersama penginapan kamar hotel kepada Dwi Swastono. Namun pemberiaan ini dibantah Dwi. "Kalau masalah uang dan penginapan hotel, itu tidak ada," bantah Dwi.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Asep Gustama Nur juga mempertanyakan pertemuan di Hotel Bils antara Dwi Swastomo, Asep Gustama Nur, serta Nur Cahyo, selaku pelaksana pelaksana pekerjaan proyek Rutan Batam pada September 2013 lalu. Atas pertanyaan itu, Dwi mengaku tidak ingat. "Saya hanya bertemu saat pelaksanaan penyerahan hasil pekerjaan proyek," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari pengakuan pekerja tersangka Asep Gustian Nur, Airul Yahya, selain memberikan sejumlah dana kepada pejabat Kanwil Hukum dan HAM, pihaknya juga memberikan servis hiburan karoke dan wanita malam dari luar negeri untuk memuluskan pembayaran 100 persen anggaran proyek. (*)

Editor: Roelan