Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Akan Telisik Dugaan Korupsi Revitalisasi Gedung Damkar Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-12-2014 | 19:00 WIB
gedung_pemadam_kebakaran_tpi.jpg Honda-Batam
Gedung damkar Kota Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) segera menelisik dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi dan pembangunan gedung pemadam kebakaran (damkar) Kota Tanjungpinang yang menelan anggran Rp2,4 miliar dari APBD 2013.

"Dari hasil laporan serta bukti-bukti yang dilaporkan pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung BPBD (damkar, red) Kota Tanjungpinang ini akan kami dalami dalam pelaksanaan penyelidikan," ujar Yulianto, Asisten Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi Kepri, kepada wartawan usai perayaan Hari Antikorupsi 2014 di Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (9/12/2014). 

Dia memastikan kasus tersebut akan disidik dan surat perintah tugas sudah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri. "Selanjutnya akan kita lakukan penyelidikanya," imbuh Yulianto.

Audit dan penghitungan kerugian negara juga akan dilaksanakan. Sementara mengenai teknis penyelidikan, Yulianto enggan membeberkan.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung BPBD Kota Tanjungpinang yang menggunakan dana Rp2,4 miliar dari APBD 2013 telah dilaporkan LSM-Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri. KCW juga memberikan bukti tambahaan berupa RAB dan estimasi perkiraan perhitungan item pekerjaan proyek ke penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri. (*)

Editor: Roelan