Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Tanjungpiayu Dituntut Hukuman Mati
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 09-12-2014 | 17:40 WIB
rino_hukuman_mati.jpg Honda-Batam
Rino Efendi, terdakwa pembunuhan Eng Lie dan dua anaknya dituntut hukuman mati.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rino Efendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Eng Lie (41) dan dua anaknya Charisa (15) serta Chavis (9) dengan cara dibakar hidup-hidup, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/12/2014).

JPU Aji Satrio dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Cahyono, Alfian dan Neni mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana.

Pembunuhan sadis tersebut berawal dari rasa sakit hati terdakwa yang merupakan karyawan korban di toko bangunan yang berada di kawasan Tanjungpiayu. Terdakwa sering dimarahi hingga diketawai oleh teman-teman kerjanya. "Korban katakan kepada terdakwa sering ditertawakan hingga sakit hati," kata Aji.

Akhirnya terdakwa merencanakan untuk menghabisi nyawa majikannya. Ketika semua karyawan pulang, dia bersembunyi. Begitu korban Eng Lie turun, langsung disekap oleh terdakwa disertai ancaman pisau dapur. "Eng Lie dan dua anaknya disekap dan mulutnya dipasang lakban," ujar Aji.

Setelah itu, terdakwa mengambil uang, perhiasan dan barang berharga milik korban lalu menghabisi nyawa Eng Lie dengan tali setrika. Terdakwa menyiram minyak solar dan membakar rumah korban hingga Eng Lie dan dua anaknya meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

"Dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Pasal 340 KUHP," kata Aji.

Selama pemeriksaan, lanjut Aji, tidak ada alasan pemaaf kepada terdakwa. Mengakibatkan para korban meninggal dunia. "Menuntut terdakwa pidana mati," tegas Aji. Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa tampak lemas, dia hanya tertunduk tanpa mengucap sepatah katapun.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan memberi waktu selama seminggu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, Bernard Uli Nababan, untuk pembacaan pledoy atau pembelaan.

Editor: Dodo