Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Antikorupsi Sedunia 2014

Kejati Kepri Selamatkan Rp8,781 Miliar Uang Negara dari Terpidana Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-12-2014 | 14:55 WIB
kajati_hari_antikorupsi.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Syafwan A. Rachman SH menunjukkan sebagian uang negara yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan dalam satu tahun Jaunari sampai Desember 2014 telah menyelamatkan keuangan negara, dari nilai kerugian korupsi sebanyak Rp8,781 miliar. 

"Ini total jumlah penyelamatan keuangan negara ini, dilakukan Kejaksaan di Kepri dari recovery asset atau penyitaan dan pengembalian uang yang dikorupsi oleh sejumlah tersangka dan terpidana korupsi yang ditindak," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Syafwan A. Rachman SH, Selasa (9/12/2014).

Dibandingkan tahun lalu, tambahnya, produktivitas penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka penindakan dan penuntutan jauh lebih banyak dilakukan di 2014 ini, dengan jumlah penyelidikan sebanyak 48 dugaan tindak pidana, pelaksanaan penyidikan dan penuntutan sebanyak 37 kasus pidana korupsi.

"Dari total tersebut, sebanyak 15 kasus pidana, penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan, dan dari 35 berkas penuntutan, 21 diantaranya dari hasil penyidikan Kejaksaan, dan 14 kasus/berkas dari penyidikan Polri," kata dia.

Selain melakukan penindakan dan penuntutan, Syafwan menambahkan, pihaknya juga turut serta melakukan, kegiatan upaya pencegahan yang dilakukan  bidang intelijen, termasuk penerangan dan penyuluhan hukum pada siswa serta tokoh masyarakat di Provinsi Kepri.

"Kedepan, Kejaksaan Tinggi Kepri akan tetap Komitmen dan terus melakukan penyelidikan, penyidikan atas segala tindak pidana korupsi, baik yang dilaporkan masyarakat maupun dari hasil penyelidikan Kejaksaan di Provinsi Kepri," tegasnya.

Editor: Dodo