Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Kepastian dari Kejagung Soal Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba di Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 09-12-2014 | 12:25 WIB
hukuman_mati.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum dapat kepastian dari Kejaksaan Agung terkait eksekusi dua terpidana mati kasus narkoba di Batam.

"Kita belum dapat informasi dari Kejagung maupun Kejati. Kita hanya dapat informasi dari media," kata Muhammad Ali Akbar, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Selasa (9/12/2014).

Ali Akbar mengatakan secepatnya akan menanyakan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

"Saya kordinasi dulu ke Kejati Tanjung Pinang. Hal ini masih sensitif," ujar Ali Akbar.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Tedjo Edhy Purdijatno segera melakukan proses hukum terpidana kasus narkoba yang divonis mati.

Tedjo mengatakan ada 64 terpidana hukuman mati dari berbagai negara termasuk warga negara Indonesia yang akan dieksekusi mati oleh algojo. Lima di antaranya akan dieksekusi oleh penegak hukum pada bulan ini.

"Itu bukan perintah Presiden tetapi beliau meminta kepada aparat untuk melakukan proses hukum secara benar. Terkait narkotika para terpidana mati yang telah incraht yang ditolak grasinya dieksekusi secepatnya,"  kata Menko Polkam Tedjo Edhy Purdijatno di Jakarta,   Kamis (4/12/2014).

Terkait nama-namanya, Tedjo enggan menyebutkan secara rinci tetapi, ada nama Indonesia dan warga negara asing. Pelaksanaan eksekusi mati memunggu surat perintah dari Jaksa Agung Prasetyo yang akan ditandatangani Presiden.

"Jaksa agung akan jelaskan siapa saja. Kami akan eksekusi ini menunggu Jaksa Agung yang akan ditandatangani Presiden,"  jelasnya.

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif mengatakan kelima terdakwa itu tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan, di antaranya terpidana narkoba.

Kelimanya berasal dari wilayah yang berbeda, seperti Banten, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau (Batam). Kelima adalah terpidana mati kasus narkotika setelah permohonannya grasinya ditolak oleh Presiden. 

Kelima terpidana yang akan segera dieksekusi itu merupakan sisa terpidana yang pada tahun 2013 lalu belum dieksekusi. 

Kemudian mengenai hak-hak para terpidana tersebut juga sudah jelas. "Tinggal aspek teknisnya, jadi hak-hak mereka semuanya sudah jelas," kata Basuni.

Editor: Dodo