Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diancam Jangan Mengadu ke Adik dan Teman

Bejat, Bapak Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun
Oleh : Rony Ginting / Dodo
Senin | 20-06-2011 | 10:51 WIB

Batam, batamtoday - Anak merupakan anugerah dari yang maha kuasa untuk dilindungi, dibina dan disayangi. Tapi tidak dengan Zulkafi (38) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri MA (11) hingga berkali-kali sejak usianya masih 8 tahun.

Pria yang sehari-hari kerja di Gamma FC itu tertarik dengan darah dagingnya karena sering menonton film porno. Usai melampiaskan nafsu, korban diberikan uang jajan lalu diminta agar tidak cerita kepada siapapun.

Dikisahkan Zulkafi, sekitar empat tahun yang lalu, saat itu di dalam rumah hanya dia dan putrinya yang sedang tidur didalam kamar. Saat melihat putrinya sedang tidur, tiba-tiba timbul niat jahatnya, dia langsung mencumbu anak kandungnya sendiri.

MA yang masih lugu tak dapat berbuat banyak, meski coba melawan, tetap sia-sia karena takut dengan bapaknya. "Waktu pertama cuma raba-raba saja," kata Zulkafi dengan wajah yang cukup tenang, Senin, 20 Juni 2011.

Melihat perbuatannya berjalan mulus, dia kembali beraksi. Setiap ada kesempatan, terutama saat rumah sedang kosong dia langsung menggagahinya tanpa ingat kalau itu putrinya sendiri hingga keperawanan anak yang kini duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar tersebut direnggut dengan paksa.

"Yang saya ingat lebih dari dua puluh kali aku lakukan. Selesai itu saya bilang agar dia tidak mengadu sama adik-adiknya dan teman-temannya," ungkapnya.

Sepandai-pandainya menyimpan aib pasti akan ketahuan, pada hari Sabtu, 11 Juni 2011 sekitar pukul 15.00 WIB perbuatannya diketahui oleh sang istri yang terbangun dari tidurnya. Bak disambar petir, sang istri kaget bukan main melihat suaminya sedang menggagahi putrinya di depan komputer yang berada di ruang tamu mereka.

"Istri sedang tidur di kamar, anak saya lagi main komputer dan saya gagahi. Saya tidak tahu kalau istri terbangun," ujar Zulkafi.

Sang ibu yang sehari-hari kerja sebagai bidan dan buka praktek di rumah menginterogasi putrinya. Dari sana terungkap semua perbuatan suaminya selama ini. Dia tidak dapat menahan diri lagi dan melaporkan ke Polsek Sekupang pada Rabu, 15 Juni 2011.

Begitu mendapat laporan, Polisi langsung menangkap Zulkafi dari rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur mengatakan bahwa tersangka telah berkali-kali mencabuli anak kandungnya. Dia akan dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasala 294 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.