Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Tidak Berikan Bantuan Hukum kepada Pegawai yang Terjerat Narkoba
Oleh : Hadli
Senin | 08-12-2014 | 08:35 WIB
ilustrasi_borgol.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya, Jepri Fernandos Manurung, yang tersangkut hukum dalam kasus peredaran narkoba.

"Untuk anggota Ditpam BP Batam yang terlibat narkoba tidak akan pernah ada bantuan hukum, karena sudah merusak nama baik institusi," kata Cecep Sumarna, Kepala Ditpam BP Batam, yang dihubungi melalui telepon, Minggu (17/12/2014).

Menurutnya, jika diberikan bantuan hukum sama saja institusi mendukung peredaran barang haram tersebut. Oleh karena itu, Cecep menegaskan, keterlibatan anggotanya dalam lingkaran narkoba merupakan perbuatan pribadi, hanya saja status tersangka bekerja sebagai PNS BP Batam.

"Sanksi jelas pemecatan, tapi  menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu, baru kami tentukan sikap terhadap pelaku sesuai UU yang mengatur tentang PNS terlibat narkoba," terangnya.

Ia menambahkan,  untuk setiap anggotanya yang berbuat melawan hukum, tidak akan ada toleransi terutama dalam kasus narkoba yang merupakan musuh masyarakat Indonesia dan merupakan perusak generasi penerus bangsa.

Diberitakan sebelumnya, Jepri Fernandos Manurung (37), oknum anggota Ditpam BP Batam, ditangkap jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, pada Jumat (5/12/2014), karena diduga nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya Tiban, perumahan Masyeba Indah blok H nomor 2 RT 01/RW 04, pada Kamis (4/12/2014) sekitar pukul 01.00 WIB. Dan juga berhasil menciduk jaringan Jepri yang juga sebagai bandar. (*)

Editor: Roelan