Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 2 Kilogram Shabu
Oleh : Ali
Selasa | 14-12-2010 | 17:41 WIB

Batam, batamtoday - Menurut rencana, Rabu besok (15/12) satuan narkoba Polda Kepri akan memusnahkan barang bukti 2 kilogram shabu hasil tangkapan dari tersangka Karul, di Mapolda Kepri. Tersangka sendiri merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Batam yang diamankan polisi beberapa waktu lalu.

 

Keberhasilan jajaran satuan narkoba Polda Kepri ini, merupakan hasil pengungkapan 2 kilogram shabu jaringan internasional di lingkungan lapas Batam dan berhasil mengamankan beberapa pelaku.

"ini merupakan sindikat narkoba internasional di lapas Batam," ujar Kasat I Dit narkoba Polda Kepri, Kompol Himawan Bayu Aji kepada batamtoday di Mapolda Kepri, selasa (14/12) siang.

Dia menambahkan, di lingkungan lapas Batam para tersangka, Karul (binaan lapas, red), Aliong, Abun dan Katon mempunyai peran langsung berhubungan dengan jaringan narkoba luar negeri.

Berdasarkan data yang didapatkan oleh satuan narkoba Polda Kepri dari para tersangka, dalam aksinya para tersangka mendapatkan narkoba dari negara tetangga untuk selanjutnya disalurkan ke lapas Batam.

Selain pemusnahan barang bukti shabu, satuan narkoba Polda Kepri juga akan memusnahkan barang bukti 2 kilogram ganja kering hasil tangkapan bulan Desember 2010.

Dalam pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba tersebut rencananya juga akan disaksikan oleh DPD Granat Kepri, Dinkes kota Batam, BP POM serta tokoh masyarakat serta pemuka agama kota Batam.