Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus TPPU Abob, Penyitaan Aset Niwen Khairiah Dipraperadilkan
Oleh : Gokli
Jum'at | 05-12-2014 | 13:51 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyitaan beberapa aset Niwen Khairiah, tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Ahmad Mahbub alias Abob, dipraperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang praperadilan yang dipimpin Ketua PN Batam, Khairul Fuad, Jumat (5/12/2014), merupakan sidang ketiga. Untuk sidang pertama dan kedua, digelar pada Rabu dan Kamis kemarin.

Dalam sidang ketiga ini, pemohon (kuasa hukum tersangka) dan termohon (Tim Praperadilan Mabes Polri) menghadirkan saksi ahli untuk memberikan penjelasan mengenai TPPU yang berkaitan dengan penyitaan aset.

Informasi yang dihimpun, sidang praperadilan ini menguji tiga tindakan yang dilakukan penyidik Mabes Polri yang dianggap pihak kuasa hukum tersangka menyalahi prosedur atau tidak sesuai undang-undang. Adapun ketiga materi yang diuji dalam sidang itu, masing-masing barang yang disita tidak termasuk tindak pidana, prosedur penyitaan salah dan barang tersebut tidak boleh disita karena milik negara.

Tim praperadilan Mabes Polri selaku termohon menyampaikan, sesuai hasil penyidikan dan penyidikan aset-aset yang disita merupakan hasil TPPU. Sementara prosedur untuk penyitaan itu dilakukan kerana sudah memenuhi dua alat bukti yang kuat.

"Setelah alat bukti kuat, kita langsung ajukan permohonan sita ke PN Batam. Setelah keluar penetapan, kita turun turun ke lokasi aset yang terlebih dahulu berkoordinasi dengan RT/RW dan Polsek Setempat. Semua prosedur sudah kami lakukan dengan benar," jelas AKBP Asri, anggota Tim Praperadilan Mabes Polri.

Aset yang disita atas tersangka Niwen, lanjut Asri, enam rumah, enam ruko dan dua mobil. Dengan perincian, lima rumah yang terletak di Puri Legenda atas nama Niwen, satu rumah di Mediterania atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana (suami Niwen).

Selanjutnya, kata Asri, enam ruko atas nama Niwen dan suaminya terletak di Puri Legenda dua unit, Botania satu unit, Odesa dua unit, dan di Gajah Mada daerah Tiban satu unit. Sedangkan dua mobil yang juga ikut disita masing-masing atas nama Niwen.

"Kita juga heran dari mana jalanya aset Niwen milik negara. Berarti koruptor kalau beli aset di Batam, jadi milik negara?," heran dia.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli pihak pemohon, sekitar pukul 12.00 WIB sidang diskrosing. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB mendengarkan kerangan saksi ahli pihak termohon.

Editor: Dodo