Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MT Kyosei Maru Angkut Minyak Mentah 1.300 Ton Senilai Rp7,444 Miliar
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 05-12-2014 | 08:50 WIB
mt_kyosei_maru.jpg Honda-Batam
MT Kyosei Maru yang diamankan BC Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Minyak mentah (crude oil) yang dibawa tangker MT Kyosei Maru yang diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di perairan outport limit (OPL) pada Selasa (2/12/2014)  lalu terbukti tanpa didukung oleh dokumen yang sah.

Minyak mentah hasil ilegal dengan cara ship to ship atau pemindahan muatan dari MT Asio di perairan Pulau Jawa, atau sekitar Pulau Seribu itu diperkirakan sebanyak 1.300 ton senilai Rp7,444 miliar. Sementara tangker MT Kyosei Maru sendiri berkapasitas muatan 2.000 ton.

"Muatas minyak mentah kurang lebih 1.300 ton diperkirkan senilai Rp7,444 miliar itu tanpa dilindungi dokumen yang sah," ujar Basuki Suryanto, Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Kamis (4/2/2014).

Basuki mengatakan, kerugian negara atas tindakan MT Kyosei Maru secara kepabeanan tidak ada karena belum sampai dilakukan transaksi. Namun suplai minyak ke dalam negeri menjadi berkurang.

"Belum ada kerugian negara, hanya kuota dalam negri yang berkurang. Kita belum tahu dari kapal mana saja  pemindahan minyak mentah itu, apakah ada unsur Pertamina. Tapi kita masih dalami," jelasnya.

Dia menambahkan, minyak mentah 1.300 ton itu akan dikirim ke Malaysia. MT Kyosei Maru juga berusaha melawan petugas dengan acara kabur ke dalam perairan Mayasia guna menghindari pengejaran satuan petugas patroli laut BC 7005. 

Dari penyidikan, Bea dan Cukai Batam sudah menetapkan dua tersangka dari 10 orang yang diamankan. Keduanya merupakan nakhoda berkewarganegaraan Indonesia berinisial AG dan seorang warga asing yang diduga sebagai broker barang tersebut berinisial MS.

"Untuk pemilik barang tersebut kita belum tahu siapa, karena kita masih melakukan pemeriksaan itensif terhadap dua tersangka. Semenata delapan orang anak buah kapal masih sebagai saksi," kata dia.

Dia kembali menegaskan, MT Kyosei Maru terbukti melakukan tindakan pengangkutan minyak mentah yang melanggar huruf "c" juncti huruf "e" UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 10 tahun dan denda sedikitnya Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," terang Basuki.

Saat ini kapal MT Kyosei Maru sudah diamankan di perairan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang. Tanker berbendea Mongolia itu pun masih dalam pengawasan petugas Bea dan Cukai Batam.

"Kasus ini akan kita tangani sendiri. Selanjutnya apabila keseluruhan sudah ditetapkan, kita akan serahkan ke kejaksaan. Tapi kalau ada kesulitan, kita serahkan ke polisi," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan