Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Saksi Sebut PT Hermina Jaya Belum Setorkan Dana Reklamasi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-12-2014 | 08:23 WIB
helman.jpg Honda-Batam
Terdakwa Helman. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Hermina Jaya disebut belum membayarkan dana reklamasi pertambangan sebesar Rp3,6 miliar atas aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga, sebelum dilaporkan ke polisi. Terdakwa Helman, yang merupakan bos PT Hermina Jaya, juga dikatakan meraup bunga deposito hingga Rp500 juta dari dana reklamasi yang disimpan di rekening pribadi.

"Saya diberitahukan Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga bahwa perpanjangan izin PT Hermina Jaya belum dapat dilaksanakan karena belum menyerahkan dana reklamasi pasca-tambang kepada pihak pemerintah," jelas Petrus, salah seorang saksi, saat memberi keterangan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/12/2014) lalu.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Petrus menyampaikan kepada Chew Fatt, selaku Direktur Trans Elite Mineral Ltd asal Malaysia sebagai rekanan bisnis dari PT Hermina Jaya dan termasuk kepada terdakwa Helman sendiri.

"Ketika saya sampaikan kepada bos saya, Chew Fatt, dia mengaku kalau dana reklamasi itu sudah disetorkannya kepada terdakwa Helman seluruhnya. Namun saya tidak tahu melalui bank apa penyetoran tersebut disampaikan," kata Petrus.

Dia menuturkan, selama melakukan operasi tambang bauksit di Lingga sejak 2012 - 2013 lalu, PT Hermina Jaya telah melakukan pengiriman (ekspor) bijih bauksit ke Tiongkok sebanyak dua kali. Masing-masing sebanyak 100 ribu ton sekali kirim.

Namun Petrus mengaku tidak mengetahui tentang proses pembayarannya, termasuk hasil penjualan bijih bauksit tersebut.

Sementara Desrian dan Melana Yulia, saksi dari Bank Riau-Kepri membenarkan jika PT Hermina Jaya deposito yang ditabung sejak 2013 lalu. Namun mereka tidak mengetahui jika deposit itu adalah dana reklamasi.

"Itu dana reklamai atau tidak kami tidak tahu karena rekening di Bank Riau-Kepri hanya ada dua jenis, pribadi atau peruahaan. Dan rekening yang ada di Bank Riau-Kepri adalah rekening perusahaan," jelas Desrial yang diiyakan Melana Yuliana.

Sementara saksi korban, Chew Fatt, dalam kesaksianya sebelumnya mengaku, akibat belum disetorkanya dana reklamasi yang sudah dikirimkan ke PT Hermina Jaya melalui Helman, pihaknya mengalami kerugian atas terhentinya aktivitas penambangan bauksit oleh PT Hermina Jaya di Lingga.

"Jika dihitung, nilai kerugiannya sangat besar sekali, termasuk penyimpanan uang dana reklamasi yang telah saya serahkan senilai Rp3,6 miliar sejak 2009 lalu. Tetapi kenyataanya tidak disetorkan ke bank pemerintahan (Bank Riau-Kepri, red), tapi disimpan ke dalam rekening pribadinya di Bank CIMB Niaga, dan telah menghasilkan bunga deposito Rp500 juta," papar Chew Fatt melaui penerjemah.

Meananggapi keterangan Chew Fatt tersebut, kuasa hukum terdakwa Helman, Teguh, mengatakan, bahwa pernyataan saksi dalam sidang saat itu tidak berarti bagi pihaknya. Bahkan ia menyebutkan, saksi tersebut hanya mau mengambil untung semata namun tidak mau mengambil risiko kerugian.

"Sudah menikmati keuntungan selama tiga tahun dari hasil tambang bauksit, namun begitu ditutup oleh pemerintah, berusaha mencari-cari celah merasa dirugikan," katanya. (*)

Editor: Roelan