Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Duit Hasil Pemerasan Lukman Mengalir ke Elit Jaksa dan Hakim
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-12-2014 | 09:31 WIB
ilustrasi_uang-suap-02.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Uang sebesar Rp240 juta, hasil 'pemerasan' yang dilakukan Jaksa Lukman terhadap Dewi Wulandari Ningsih, istri Suryanto yang merupakan terdakwa narkoba, ternyata dibagikan ke Hakim PN Batam yang menangani perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Gede Astiti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dan oknum Jaksa di Kejaksaan Agung RI.

Demikian dikatakan Ningsih sesuai dengan pengakuan terdakwa Lukman SH, saat meminta dan menerima dana Rp240 juta dari dirinya, dalam kesaksianya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/12/2014).

"Sebenarnya dia minta Rp250 juta, tapi uang saya hanya ada segitu. Rp10 juta saya bilang untuk biaya masuk sekolah anak saya. Katanya uang itu, akan dibagi-bagi pada hakim, Kajari, Kajati dan oknum di Kejaksaan Agung," kata Ningsih.

Ningsih dan ibu mertuanya, Ida Rinawati, nekat menjual rumah warisannya untuk memenuhi permintaan uang yang diajukan Jaksa Lukman karena takut Suryanto akan dituntut hukuman mati.

Selain didakwa melakukan pemerasan pada keluarga Suryanto, JPU juga mendakwa Lukman menggelapkan dana Rp776 juta hasil rampasan negara dari uang penjuala‎n narkoba terdakwa Murhadi dan Novi Cahyati.

Atas keterangan dan kesaksian Dwi dan Ida Rinawati, Lukman dan kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat SH, mengaku keberatan. Pihaknya menyatakan menolak untuk menanggapi dengan alasan, perkara yang disangkakan terhadap dirinya dari awal sudah cacat.

"Kami tidak menanggapi, karena perkara cacat sejak awal," ujar Lukman SH saat ditanya ketua Majelis Hakim.

Sementara, Nur Wafiq juga mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kliennya yang dilakukan Jaksa Pengawas dari Jamwas Kajagung, juga dinilai cacat hukum, yang seharusnya yang disidik mengenai masalah etik Jaksa, sesuai dengan Surat Perintah Tugas penyidikan (Sprindik) Tetapi oleh Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung melakukan penyidikan Korupsi.

"Kami akan tanggapi dan dituangkan dalam pledoi pembelaan klien kami nantinya, karena kami menilai proses penyidikan yang dilakukan juga menyalahi prosedural, yang harusnya etik, bukan penyidik korupsi sesuai dengan izin sprindik, dari Jaksa Muda Bidang Pengawasan," ujar Nur Wafiq.

Editor: Dodo