Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Perintahkan Lahan Sengketa di Bengkong Sadai untuk Dikosongkan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 25-11-2014 | 12:38 WIB
sidang_lahan_bengkong.jpg Honda-Batam
Sidang gugatan sengketa lahan Bengkong Sadai di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan gugatan PT Kencana Raya Maju Jaya atas gugatan perbuatan melawan hukum di atas lahan satu hektare di Kampung Harapan Bengkong Sadai. Pengadilan memerintahkan untuk mengosongkan lahan yang disengketakan.

Di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Alfian dan Arif Hakim disampaikan, telah dilakukan upaya mediasi antara penggugat dan tergugat namun tidak ada kesepakatan.

Budiman Sitorus mengatakan, bukti-bukti surat serta ketarangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan telah memenuhi unsur melawan hukum dan memutuskan mengabulkan gugatan sebagian. "Berdasarkan bukti-bukti surat, lahan a quo sah secara hukum milik penggugat," kata Budiman, Selasa (25/11/2014).

Majelis hakim memutuskan, agar lahan tersebut diserahkan kepada penggugat dan dikosongkan. Apabila tergugat lalai maka akan dikenakan uang paksa Rp1 juta per hari yang berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menyerahkan tanah a quo dalam keadaan baik dan kosong. Membayar Rp1 juta per hari apabila lalai. Lalu membebankan biaya perkara kepada tergugat," kata Budiman Sitorus lalu mengetuk palu. Majelis hakim juga menyatakan bahwa para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.

Editor: Dodo